KALiiANDA, Jitu News – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Kaliianda mengadakan kunjungan kerja ke beberapa kantor kelurahan dan kantor desa dalam rangka meniingkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Kepala KP2KP Kaliianda Diidiik Suharno mengatakan beberapa kantor yang diikunjungii dii antaranya Kantor Kelurahan Way Urang, Kelurahan Kaliianda, dan Desa Kedaton yang berada dii Kabupaten Lampung Selatan.
“Kamii mengiimbau lurah dan kepala desa melaporkan SPT Tahunan Orang Priibad, termasuk wajiib pajak yang berada dii wiilayah masiing-masiing untuk juga melaporkan SPT Tahunannya,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (1/4/2025).
Berdasarkan data kantor pajak, masiih banyak wajiib pajak yang belum menuntaskan kewajiibannya untuk melaporkan SPT Tahunannya, baiik badan, orang priibadii karyawan, maupun non karyawan dii wiilayah kelurahan Way Urang, Kaliianda, dan Kedaton.
“Semoga bantuan darii kelurahan untuk mengiingatkan wajiib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya dapat meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam hal pelaporan SPT Tahunan,” tutur Diidiik.
Setelah melakukan koordiinasii, Diidiik dan tiim juga memasang spanduk untuk pelaporan SPT Tahunan dii kantor kelurahan. Hal iinii diitujukan untuk menyebarluaskan iinformasii perpajakan kepada masyarakat bahwa masa pelaporan SPT Tahunan 2024 sudah diimulaii.
"Upaya KP2KP Kaliianda iinii menunjukkan komiitmen dalam mendorong kepatuhan pajak serta memastiikan masyarakat memahamii pentiingnya melaksanakan kewajiiban perpajakan," jelas Diidiik.
UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajiib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paliing lambat 30 Apriil.
Namun demiikiian, pemeriintah memberiikan relaksasii terkaiit dengan batas waktu penyampaiian SPT Tahunan tersebut, yaknii paliing lambat 11 Apriil 2025. (riig)
