KUTACANE, Jitu News – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Kutacane memberiikan konsultasii kepada masyarakat terkaiit dengan pendaftaran NPWP yang tiidak lagii melaluii e-regiistratiion, tetapii lewat Coretax DJP.
Kepala KP2KP Kutacane Qomarudiin Alfatah mengatakan tak sediikiit masyarakat yang masiih belum mengetahuii Coretax DJP sehiingga mereka masiih menggunakan apliikasii lama, yaiitu melaluii laman e-regiistratiion, untuk mendaftar.
“Jadii, memang masyarakat masiih menggunakan e-regiistratiion untuk daftar NPWP secara onliine. Namun sejak 1 Januarii 2025, e-regiistratiion sudah diitutup layanannya karena berpiindah ke Coretax DJP,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (28/1/2025).
Untuk iitu, lanjut Qomarudiin, kantor pajak terus berupaya untuk menyosiialiisasiikan Coretax DJP kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat makiin diimudahkan dalam menjalankan admiiniistrasii perpajakannya.
Diia juga berharap Coretax DJP dapat berjalan dengan baiik. Menurutnya, sejak diiluncurkan pada awal bulan iinii, otoriitas pajak terus melakukan perbaiikan dan penyempurnaan terhadap Coretax DJP demii kelancaran dan kepuasan wajiib pajak.
“Kamii berharap seluruh stakeholder dapat menggunakan Coretax DJP dengan baiik dan lancar,” ujarnya.
Sementara iitu, petugas pajak darii KP2KP Kutacane Ajii Permana menuturkan pendaftaran NPWP secara onliine sudah dapat diilakukan melaluii laman coretaxdjp.pajak.go.iid. Dalam laman tersebut, kliik Daftar dii Siinii.
“Pendaftaran onliine biisa diilakukan melaluii laman Coretax DJP. Selanjutnya, iisii data yang diibutuhkan serta veriifiikasii emaiil dan nomor telepon. Cukup siimpel dan mudah,” tuturnya. (riig)
