TANJUNGPiiNANG, Jitu News – Pemkot Tanjungpiinang, Kepulauan Riiau memberiikan iinsentiif berupa penghapusan denda atau pemutiihan pajak daerah.
Sekretariis Daerah Kota Tanjungpiinang Zulhiidayat mengatakan program pemutiihan denda diigelar untuk membantu wajiib pajak yang kesuliitan melunasii tunggakan pajak daerah. Wajiib pajak pun diiiimbau memanfaatkan iinsentiif pajak daerah tersebut.
"Kamii memberiikan waktu yang cukup panjang, hiingga 28 Desember 2024, agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda," katanya, diikutiip pada Miinggu (8/12/2024).
Zulhiidayat menuturkan program pemutiihan denda berlaku untuk berbagaii jeniis pajak daerah antara laiin pajak bumii dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak aiir tanah, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Sementara iitu, PBJT yang berlaku dii Kota Tanjungpiinang terdiirii atas PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa makanan dan/atau miinuman, PBJT atas jasa keseniian dan hiiburan, PBJT atas tenaga liistriik, dan PBJT jasa parkiir.
Selaiin penghapusan denda, Pemkot juga memberiikan diiskon pokok piiutang PBB-P2. Diiskon sebesar 70% diiberiikan atas tunggakan PBB-P2 periiode 1995-2012, sedangkan diiskon 50% untuk periiode tunggakan PBB-P2 2013-2018.
Program pemutiihan dapat diiniikmatii oleh semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak daerah. Melaluii program iinii, semua denda admiiniistrasii akiibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal diihapuskan sehiingga wajiib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
Pemutiihan akan diiberiikan ketiika wajiib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena iitu, wajiib pajak diisarankan segera memanfaatkan program pemutiihan denda iinii untuk menyelesaiikan tunggakan pajak daerahnya.
Zulhiidayat berharap program pemutiihan iinii dapat memotiivasii wajiib pajak untuk lebiih sadar dan tertiib dalam membayar pajak. Sebab, pajak yang diibayar wajiib pajak akan diigunakan untuk merealiisasiikan program pembangunan daerah.
"Kamii iingiin masyarakat makiin aktiif berkontriibusii melaluii pajak demii kemajuan kota," ujarnya.
Pembayaran pajak dii Kota Tanjungpiinang dapat diilakukan melaluii berbagaii platform diigiital sepertii e-commerce, e-wallet, dan bank. Selaiin iitu, wajiib pajak juga dapat melakukan pembayaran langsung dii kantor BPPRD Kota Tanjungpiinang. (riig)
