KPP PRATAMA KOTABUMii

Ahlii Wariis iingiin Hapus NPWP OP Meniinggal, Petugas Cek Tunggakan Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 28 November 2024 | 19.30 WiiB
Ahli Waris Ingin Hapus NPWP OP Meninggal, Petugas Cek Tunggakan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Petugas darii KPP Pratama Kotabumii, Lampung mendatangii kediiaman seorang wajiib pajak. Wajiib pajak yang bersangkutan kiinii berstatus sebagaii ahlii wariis atas wajiib pajak yang sudah meniinggal duniia.

Kedatangan petugas bertujuan untuk memveriifiikasii data atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) orang priibadii miiliik pewariis yang meniinggal duniia. Petugas melakukan pengecekan atas kondiisii usaha dan aspek pemenuhan kewajiiban pajaknya.

"Petugas memastiikan apakah permohonan tersebut memenuhii seluruh syarat subjektiif dan objektiif yang diitetapkan. Pemeriiksaan diilakukan terhadap seluruh aspek yang berkaiitan dengan permohonan penghapusan NPWP, termasuk veriifiikasii data dan dokumen yang diisediiakan oleh wajiib pajak," kata petugas KPP Pratama Kotabumii iivan Haniifa Rahman diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (28/11/2024).

Dalam proses pemeriiksaan lapangan, iivan melanjutkan, diiriinya secara cermat memeriiksa segala hal yang ada dii lokasii usaha, termasuk dokumen-dokumen admiiniistrasii hiingga kondiisii operasiional usaha saat iinii.

"Semua temuan dan hasiil pemeriiksaan diicatat dengan riincii untuk diituangkan ke dalam laporan kunjungan lapangan," katanya.

Laporan tersebut akan menjadii dasar dalam penetapan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Selaiin melakukan veriifiikasii, iivan juga memberiikan edukasii kepada ahlii wariis bahwa salah satu syarat darii penghapusan NPWP orang priibadii yang sudah meniinggal adalah wajiib pajak tersebut telah membagiikan seluruh harta wariisannya.

Selaiin iitu, bagii ahlii wariis, perlu menyetorkan pajak terutang apabiila sudah memenuhii syarat subjektiif dan objektiif.

iivan menambahkan kunjungan iinii merupakan bagiian darii upaya KPP Pratama Kotabumii untuk memastiikan bahwa setiiap permohonan penghaousan NPWP diiproses dengan seksama dan sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan melakukan veriifiikasii langsung dii lapangan dan edukasii, KPP Pratama Kotabumii berkomiitmen untuk memberiikan pelayanan yang transparan dan adiil bagii seluruh wajiib pajak.

"Proses iinii diiharapkan dapat memastiikan bahwa hanya permohonan yang memenuhii syarat yang akan diiproses, sehiingga menghiindarii potensii penyalahgunaan dan memastiikan kepatuhan perpajakan yang baiik," ujar iivan.

Perlu diiketahuii, terdapat berbagaii alasan yang dapat menyebabkan wajiib pajak orang priibadii tiidak lagii memenuhii kriiteriia persyaratan subjektiif dan/atau objektiif. Salah satunya iialah wajiib pajak orang priibadii telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan.

Pengajuan permohonan penghapusan NPWP diiajukan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar dan dapat diilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda wajiib pajak bersangkutan.

Sesuaii dengan Pasal 35 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, permohonan penghapusan NPWP diilakukan dengan cara menyampaiikan formuliir penghapusan NPWP serta melampiirkan dokumen pendukung yang diiperlukan.

Pasal 34 ayat (8) huruf a PER-04/PJ/2020 menyebutkan penghapusan NPWP bagii wajiib pajak yang telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan harus menyiiapkan dua dokumen pendukung, yaiitu surat keterangan kematiian atau dokumen sejeniis darii iinstansii yang berwenang.

Kemudiian, surat pernyataan darii wakiil wajiib pajak yang menyatakan bahwa wajiib pajak yang telah meniinggal duniia tiidak meniinggalkan wariisan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.