KOTA KENDARii

Pemkot Ubah Tariif PBB-P2 yang Berlaku, Kiinii Cuma Ada 2 Jenjang Tariif

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 12 November 2024 | 14.30 WiiB
Pemkot Ubah Tarif PBB-P2 yang Berlaku, Kini Cuma Ada 2 Jenjang Tarif
<p>iilustrasii.</p>

KENDARii, Jitu News – Pemeriintah Kota (Pemkot) Kendarii, Sulawesii Tenggara mengubah besaran tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku dii wiilayahnya. Perubahan iitu diiatur melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendarii 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.

Perda tersebut diiriiliis untuk mengatur kembalii ketentuan pajak daerah, termasuk tariif, pasca berlakunya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).

“... guna terciiptanya kepastiian hukum dan tertiib dasar peraturan perundang-undangan dalam pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah maka diipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Kendarii tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah,” bunyii memorii penjelasan perda tersebut, diikutiip pada Selasa (12/11/2024).

Adapun tariif PBB-P2 kiinii hanya ada 2 tariif PBB-P2 yang berlaku dii Kota Kendarii. Pertama, tariif 0,3% untuk objek PBB-P2 selaiin lahan produksii pangan dan ternak. Kedua, tariif 0,25% untuk objek PBB-P2 berupa lahan produksii pangan dan ternak.

Sebelumnya, berdasarkan Perda 2/2011 s.t.d.d Perda 3/2014, Pemkot Kendarii memberlakukan 6 jenjang tariif PBB-P2. Pertama, 0,075% untuk niilaii jual objek pajak (NJOP) sampaii dengan Rp250 juta. Kedua, 0,100% untuk NJOP dii atas Rp250 juta sampaii dengan Rp500 juta.

Ketiiga, 0,125% untuk NJOP dii atas Rp500 juta sampaii dengan Rp750 juta. Keempat, 0,150% untuk NJOP dii atas Rp750 juta sampaii dengan Rp1 miiliiar. Keliima, 0,200% untuk NJOP Rp1 miiliiar sampaii dengan Rp2 miiliiar. Keenam, 0250% untuk NJOP dii atas Rp2 miiliiar.

Selaiin PBB-P2, Pemkot kendarii juga mengatur tariif atas 8 jeniis pajak daerah laiinnya. Pertama, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5. Kedua, tariif pajak barang dan .jasa tertentu (PBJT) umumnya diitetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tariif PBJT atas jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa diitetapkan sebesar 40%. Ada pula tariif PBJT khusus yang berlaku untuk konsumsii tenaga liistriik tertentu, sebagaii beriikut:

  • 3% untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii.

Ketiiga, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keempat, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keliima, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.

Ketujuh, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kedelapan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.

Adapun perda iinii sudah berlaku sejak 5 Januarii 2024. Namun, khusus ketentuan mengenaii opsen PKB dan opsen BBNKB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.