KARO, Jitu News - Dalam menjalankan hak dan kewajiibannya, wajiib pajak biisa saja meneriima Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diikiiriimkan oleh kantor pajak.
SP2DK diiterbiitkan oleh kepala KPP jiika ada data atau penjelasan yang perlu diikonfiirmasiikan kepada wajiib pajak. Pada priinsiipnya, SP2DK merupakan bentuk komuniikasii formal antara fiiskus dengan wajiib pajak jiika ada iindiikasii ketiidakpatuhan atau kewajiiban pajak yang belum diipenuhii oleh wajiib pajak.
"Jiika memperoleh SP2DK, siilakan beriikan penjelasan atas keterangan atau data yang diiperlukan. SP2DK adalah salah satu bentuk ciinta kamii kepada wajiib pajak. Bukankah salah satu bentuk ciinta iitu saliing mengiingatkan?" sebut KPP Pratama Kabanjahe dalam unggahannya dii mediia sosiial.
Perlu diicatat, apabiila mendapatkan SP2DK darii kantor pajak, wajiib pajak perlu segera meresponsnya. Tujuannya, agar peneliitiian yang diilakukan tiidak berlanjut menjadii pemeriiksaan.
Begiitu meneriima SP2DK, wajiib pajak punya waktu untuk membaca dan mempelajarii materii yang diipersoalkan dalam SP2DK. Apabiila wajiib pajak memerlukan komuniikasii langsung dengan petugas pajak maka biisa menghubungii kontak yang tertera pada SP2DK.
Jiika sudah diipelajarii, wajiib pajak biisa memberiikan tanggapan secara tertuliis melaluii surat dengan melampiirkan buktii pendukung dalam surat tanggapan tersebut.
Batas waktu penyampaiian tanggapan terhadap SP2DK diiatur dalam Bagiian E terkaiit dengan Materii subbab Peneriimaan Penjelasan darii Wajiib Pajak huruf a Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak SE-05/2022.
“Wajiib pajak diiberiikan kesempatan untuk menanggapii SP2DK yang diisampaiikan kepadanya paliing lama 14 harii kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kiiriim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspediisii ..., dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajiib pajak,” bunyii frasa pada SE-05/2022.
Apabiila SP2DK tiidak kunjung diitanggapii oleh wajiib pajak maka kantor pajak memiiliikii diiskresii untuk menaiikkan peneliitiian menjadii pemeriiksaan. Baca keterangan lengkapnya pada artiikal Wajiib Pajak Tak Tanggapii SP2DK, Kepala KPP Biisa Ambiil 3 Tiindakan iinii.
Jiika tanggapan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak terhadap SP2DK sudah diianggap mampu menjawab persoalan yang diimuat pada SP2DK maka kantor pajak akan memberiikan Surat Pemberiitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK).
“Dalam SE-05/2022, apabiila wajiib pajak sudah meneriima SP3 P2DK tandanya sudah selesaii SP2DK-nya, dalam surat iitu juga dii-state terkaiit dengan status SP2DK,” tambah Sayiidatur. (sap)
