JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjariingan menggelar kelas pajak terkaiit dengan tunggakan PPN secara onliine pada 30 September 2024. Kelas iinii diiiikutii sebanyak 10 pengusaha kena pajak (PKP).
Asiisten Fungsiional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Penjariingan Kusumadewii mengatakan kelas pajak tersebut diilaksanakan untuk memberiikan edukasii kepada wajiib pajak badan PKP, sekaliigus mendorong PKP membayar tunggakannya.
"Tunggakan pajak dapat diiterbiitkan karena keterlambatan pembayaran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dan batas waktu pembayaran diitentukan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku," katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (31/10/2024).
Kusumadewii menjelaskan Surat Tagiihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistratiif berupa bunga dan/atau denda. STP dapat diiterbiitkan salah satunya jiika wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda dan/atau bunga.
Untuk diiketahuii, STP diiterbiitkan paliing lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak.
Selaiin iitu, Kusumadewii juga menjelaskan tahapan penagiihan pajak, sepertii surat teguran, penagiihan seketiika dan sekaliigus, surat paksa, penyiitaan, pencegahan dan penyanderaan.
Dengan edukasii mengenaii tunggakan pajak iitu, diia juga berharap wajiib pajak memahamii dasar-dasar diiterbiitkannya STP dan dapat melakukan kewajiiban pajak secara tepat waktu sehiingga terhiindar darii sanksii admiiniistrasii maupun denda.
Sebagaii iinformasii, kelas pajak diilaksanakan pukul 09.00 hiingga 11.00 WiiB melaluii apliikasii Zoom Meetiing yang diihadiirii 10 wajiib pajak badan. Kelas pajak diibuka dan diipandu oleh Pelaksana Seksii Pelayanan KPP Pratama Jakarta Penjariingan Haryanii Utamii. (riig)
