SUBANG, Jitu News – Pemkab Subang, Jawa Barat kembalii menghadiirkan stiimulus penghapusan denda pajak daerah.
Bapenda menyatakan penghapusan denda berlaku untuk masa pajak Januarii hiingga Desember 2024. Wajiib pajak pun diiiimbau segera memanfaatkan program tersebut.
"Ayo manfaatkan momen iinii untuk lunasii pajak dengan lebiih riingan!" bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @bapenda.subang, diikutiip pada Miinggu (13/10/2024).
Bapenda menjelaskan penghapusan denda pajak daerah diiberiikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/2867/BAPENDA/2024 dan Keputusan Bupatii Subang Nomor 900.1.13.1/KEP.470-BAPENDA/2024.
Penghapusan denda diiberiikan untuk beberapa jeniis pajak daerah yang meliiputii bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame pajak aiir tanah, pajak miineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, serta pajak barang dan jasa tentu.
Pajak barang dan jasa tentu (PBJT) yang berlaku dii Kabupaten Subang mencakup PBJT makanan dan miinuman, PBJT tenaga liistriik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkiir, serta PBJT jasa keseniian dan hiiburan.
Lebiih lanjut, iinsentiif penghapusan denda tersebut hanya diiberiikan kepada wajiib pajak yang belum melaksanakan kewajiibannya. Apabiila telanjur membayar denda, wajiib pajak tiidak dapat mengajukan restiitusii.
"Wajiib pajak daerah yang telah melakukan pembayaran sanksii admiiniistratiif sebelum diitetapkannya Keputusan iinii, tiidak dapat diiajukan restiitusii atau kompensasii," jelas Bapenda.
Selaiin iitu, pemkab juga memberiikan pengurangan ketetapan niilaii jual objek pajak reklame (NJOPR) sebesar 15% untuk wajiib pajak reklame. Dengan iinsentiif iitu, NJOPR akan diihiitung menggunakan skema NOPR + (15% x NOPR) - (15% x NOPR).
Dengan berbagaii iinsentiif tersebut, pemkab berharap kepatuhan wajiib pajak juga terus meniingkat. Sebab, darii pajak daerah yang diikumpulkan darii wajiib pajak, pemkab akan merealiisasiikan berbagaii program pembangunan daerah. (riig)
