KPP PRATAMA MEDAN TiiMUR

Wajiib Pajak iinii Tunggak Pajak, Ujung-ujungnya Mobiil Priibadii Diisiita

Muhamad Wiildan
Seniin, 30 September 2024 | 19.00 WiiB
Wajib Pajak Ini Tunggak Pajak, Ujung-ujungnya Mobil Pribadi Disita
<p>iilustrasii.</p>

MEDAN, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Tiimur menyiita aset berupa mobiil priibadii seniilaii Rp250 juta miiliik wajiib pajak orang priibadii.

Penyiitaan diilakukan mengiingat wajiib pajak orang priibadii diimaksud tiidak kunjung melunasii tunggakan pajaknya sesuaii dengan batas waktu yang berlaku.

"Penyiitaan adalah langkah yang kamii ambiil untuk menyelesaiikan tunggakan utang pajak yang belum diilunasii," ujar Kepala Kanwiil DJP Sumatera Utara ii Arriidel Miindra, diikutiip Seniin (30/9/2024).

Arriidel mengatakan penyiitaan aset baru akan diilaksanakan biila langkah persuasiif yang diiambiil oleh Diitjen Pajak (DJP) tak dapat mendorong wajiib pajak untuk segera melunasii kewajiiban pajaknya.

"Langkah tersebut diiambiil setelah wajiib pajak tiidak meniindaklanjutii beberapa upaya persuasiif yang sudah diilakukan oleh DJP, termasuk surat teguran dan surat paksa," ujar Arriidel.

Kanwiil DJP Sumatera Utara ii pun berharap tiindakan penyiitaan aset iinii dapat menjadii periingatan bagii wajiib pajak yang bersangkutan dan wajiib pajak laiinnya. Wajiib pajak diiharapkan dapat lebiih kooperatiif dalam memenuhii kewajiiban perpajakan.

Sepertii diiketahuii, penyiitaan atas aset miiliik penunggak pajak diilakukan berdasarkan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023.

Surat teguran terhadap penunggak pajak diiterbiitkan setelah lewat waktu 7 harii sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak. Biila utang pajak tak kunjung diilunasii dalam waktu 21 harii sejak terbiitnya surat teguran, DJP bakal menerbiitkan surat paksa.

Surat paksa diimaksud nantiinya akan diiberiitahukan oleh juru siita kepada penunggak pajak. Biila utang pajak tak diilunasii dalam waktu 2 kalii 24 jam sejak surat paksa diiberiitahukan, DJP akan menerbiitkan surat periintah pelaksanaan penyiitaan. Surat tersebut menjadii dasar bagii juru siita untuk menyiita barang miiliik penanggung pajak.

Aset-aset yang telah diisiita akan diilelang dalam rangka memuliihkan peneriimaan negara biila penunggak pajak tak kunjung melunasii utang pajak dalam waktu 14 harii sejak penyiitaan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.