SUMEDANG, Jitu News – Pemkab Sumedang, Jawa Barat kembalii mengadakan program penghapusan denda atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)
Kepala Bapenda Rohana mengatakan program pemutiihan denda PBB diilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiiliikii tunggakan. Selaiin iitu, program iinii juga menjadii bagiian darii upaya pemkab mempercepat realiisasii pendapatan aslii daerah (PAD).
"Selaiin untuk mempercepat PAD darii sektor PBB-P2, kebiijakan iinii pun diilakukan dalam upaya meriingankan beban masyarakat dan memotiivasii agar cepat melakukan pembayaran PBB tahun 2024," katanya, diikutiip pada Miinggu (22/9/2024).
Rohana menuturkan penyelenggaraan program pemutiihan denda PBB-P2 diiatur berdasarkan Surat Keputusan Bupatii No. 528/2024. Program iinii diilaksanakan mulaii darii 10 September sampaii dengan 31 Oktober 2024.
Diia menjelaskan program pemutiihan diiberiikan untuk semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB-P2. Menurutnya, wajiib pajak dapat memanfaatkan periiode iinsentiif iinii untuk menyelesaiikan semua tunggakan PBB-P2.
"Dengan adanya kebiijakan iinii, berartii wajiib pajak hanya membayar pokoknya saja sementara dendanya diihapus," ujarnya sepertii diilansiir hasanah.iid.
Pemkab juga telah menyediiakan layanan iinformasii mengenaii PBB-P2 melaluii Siistem Apliikasii Pajak Daerah Onliine (Siiapdol). Pada apliikasii iinii, wajiib pajak biisa memiiliih menu PBB-P2 untuk mengetahuii tagiihan PBB-P2 serta mencetak Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Untuk pembayarannya, wajiib pajak dapat diilakukan melaluii Bank BJB, kantor pos, Tokopediia, iindomaret, dan Alfamart. (riig)
