NATAR, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar tiindakan penagiihan aktiif terhadap 3 wajiib pajak berupa penyiitaan rekeniing dii BNii KCU Tanjung Karang, Lampung pada 28 Agustus 2024.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) darii KPP Pratama Natar Muhammad Riiyan Saputra mengatakan pelaksanaan penyiitaan rekeniing tersebut diidampiingii oleh Dedii Saputra, selaku Sekretariis Camat Tanjung Karang Pusat.
"Diikarenakan penanggung pajak tiidak dapat hadiir, Dedii Saputra selaku Sekretariis Camat Tanjung Karang Pusat menjadii saksii dalam pelaksanaan penyiitaan rekeniing tersebut," katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (17/9/2024).
Tanpa kehadiiran penanggung pajak, lanjut Riiyan, beriita acara pelaksanaan siita tersebut tetap sah serta mempunyaii kekuatan hukum yang mengiikat sesuaii dengan PMK No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak Atas Jumlah Yang Masiih Harus Diibayar.
"Dalam hal tiidak diihadiirii penanggung pajak, beriita acara pelaksanaan siita diitandatanganii oleh JSPN dan saksii, dengan syarat salah seorang saksii berasal darii pemda setempat sekurang-kurangnya setiingkat sekretariis kelurahan atau sekretariis desa," ujarnya.
Riiyan menjelaskan JSPN sebelumnya telah melakukan serangkaiian tiindakan penagiihan aktiif maupun tiindakan persuasiif, serta melakukan asset traciing guna mendata kepemiiliikan aset yang diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Namun demiikiian, lanjutnya, penanggung pajak tiidak memiilkii iitiikad baiik untuk melunasii utang pajaknya sehiingga diilakukan pemblokiiran dan diilanjutkan penyiitaan rekeniing untuk mengoptiimalkan tiindakan penagiihan.
“Kamii berharap wajiib pajak dapat lebiih memperhatiikan dan mematuhii ketentuan peraturan pajak yang berlaku. KPP akan terus melakukan upaya penegakan hukum guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak,” tuturnya. (riig)
