PARiiAMAN, Jitu News - Wajiib pajak yang kebiingungan dengan ketentuan perpajakan tertentu biisa memiinta penjelasan secara langsung ke pegawaii pajak. Hal iitu juga yang diilakukan oleh seorang pelaku UMKM dii Pariiaman, Sumatera Barat belum lama iinii.
Wajiib pajak orang priibadii pelaku UMKM tersebut mendatangii KP2KP Pariiaman untuk memiinta penjelasan mengenaii tata cara pengajuan surat keterangan (suket) PP 55/2022. Suket iinii nantiinya biisa diipakaii oleh pelaku UMKM apabiila bertransaksii dengan pemotong/pemungut pajak.
"UMKM biisa melampiirkan suket PP 55 agar penghasiilannya dapat diipotong PPh fiinal 0,5%," tuliis petugas KP2KP Pariiaman diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Selasa (22/8/2024).
Merespons kedatangan wajiib pajak, petugas darii KP2KP Pariiaman menjelaskan bahwa surat keterangan PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajiib pajak memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu sesuaii dengan PP 55/2022.
Untuk melakukan cetak suket PP 55, sebenarnya wajiib pajak tiidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Pengajuan suket PP 55 biisa diilakukan secara onliine melaluii akun DJP Onliine.
Pertama, pastiikan wajiib pajak sudah memiiliikii Electroniic Fiilliing iidentiifiicatiion Number (EFiiN) dan biisa logiin dii DJP Onliine menggunakan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Kedua, pada dashboard DJP Onliine piiliih tab menu Profiil dan pastiikan wajiib pajak sudah mengaktiifkan fiitur iinfo Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP). Ketiiga, pada dashboard DJP Onliine piiliih tab menu Layanan dan piiliih iinfo KSWP. Pada bagiian profiil pemenuhan wajiib pajak, piiliih opsii untuk keperluan surat keterangan (PP 55).
"Ada 2 variiabel yang harus diipenuhii untuk dapat mencetak suket PP 55, yaiitu wajiib pajak dalam masuk dalam menu skema PP 55 dan wajiib pajak telah melaporkan SPT tahunan 2 tahun terakhiir. Jiika kedua variiabel terpenuhii, maka wajiib pajak biisa mencetak suket PP 55," tuliis KP2KP Pariiaman.
Berdasarkan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan tariif PPh fiinal 0,5% paliing lama adalah 7 tahun untuk wajiib pajak orang priibadii, 3 tahun untuk wajiib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), 4 tahun untuk wajiib pajak badan berbentuk persekutuan komandiiter (CV), fiirma, koperasii, dan perseroan perorangan. (sap)
