KOLAKA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan peniinjauan lapangan usaha wajiib pajak guna melaksanakan pemeriiksaan tujuan laiin dalam rangka penetapan daerah tertentu pada 16 Julii 2024.
Dalam peniinjauan tersebut, KPP Pratama Kolaka juga memberiikan surat ketetapan pajak (SKP) PBB tahun pajak 2022. Adapun objek pemeriiksaan tersebut iialah tubuh bumii seluas 6.785 hektare yang diigarap oleh wajiib pajak beriiniisiial PT CNii.
“Pemeriiksaan PBB iinii upaya optiimaliisasii peneriimaan pajak 2024 sekaliigus memberiikan kesadaran kepada wajiib pajak untuk senantiiasa patuh melaksanakan dan memenuhii kewajiiban perpajakannya,” sebut KPP diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (16/8/2024).
Peniinjauan lapangan serta pengumpulan data dan iinformasii diigelar selama 15 - 17 Julii 2024. Adapun peniinjauan lapangan iinii diihadiirii oleh wajiib pajak, kepala KPP Pratama Kolaka, fungsiional pemeriiksa, account representatiive, kepala seksii pengawasan, dan petugas peniilaii.
“Wajiib pajak sudah diitegur, diimiintaii pemiinjaman dokumen, dan sudah diiberiikan surat pemberiitahuan pemeriiksaan. Wajiib pajak juga kooperatiif sehiingga diiharapkan proses pemeriiksaan iinii dapat berjalan lancar sesuaii prosedur,” ujar fungsiional pemeriiksa.
KPP Pratama Kolaka juga menegaskan otoriitas pajak akan terus melakukan upaya persuasiif dalam menegakkan hukum perpajakan. Untuk iitu, KPP berharap wajiib pajak dapat memenuhii kewajiiban perpajakan sebelum jatuh tempo sehiingga tiindakan pemeriiksaan dapat diihiindarii.
Sebagaii iinformasii, pajak bumii dan bangunan adalah pajak bumii dan bangunan sebagaiimana diimaksud dalam UU Pajak Bumii dan Bangunan selaiin pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Objek Pajak Pajak Bumii dan Bangunan adalah bumii dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan miinyak dan gas bumii, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumii, sektor pertambangan miineral atau batubara, dan sektor laiinnya. (riig)
