KPP PRATAMA KOLAKA

Nunggak Pajak, Saldo Rekeniing Bank Rp1,7 Miiliiar Miiliik WP Diisiita KPP

Redaksii Jitu News
Kamiis, 15 Agustus 2024 | 11.30 WiiB
Nunggak Pajak, Saldo Rekening Bank Rp1,7 Miliar Milik WP Disita KPP
<p>iilustrasii.</p>

KOLAKA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan tiindakan penagiihan aktiif berupa penyiitaan rekeniing miiliik wajiib pajak dii bank yang berada dii Kabupaten Kolaka, Sulawesii Tenggara pada 11 Junii 2024.

Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kolaka Parmenas mengatakan penyiitaan rekeniing sudah sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah 135/2000 dan Peraturan Menterii Keuangan 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Pada kegiiatan penyiitaan kalii iinii diiperoleh aset berupa rekeniing yang tersiimpan dii bank seniilaii Rp1,7 miiliiar dan diihadiirii oleh wajiib pajak sebagaii Penanggung Pajak dan 2 orang saksii,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (15/8/2024).

Parmenas menjelaskan kegiiatan penyiitaan terhadap aset wajiib pajak berupa rekeniing yang tersiimpan dii bank miiliik penanggung pajak diilakukan karena wajiib pajak tiidak kunjung melakukan pelunasan atas tunggakan pajaknya.

Diia juga menegaskan penyiitaan merupakan bentuk penegakan hukum terhadap penunggak pajak yang berada dii wiilayah KPP Pratama Kolaka. Diia berharap langkah tersebut biisa menumbuhkan kesadaran wajiib pajak dii liingkungan KPP Pratama Kolaka.

Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 189/2020, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Dalam hal setelah saldo harta kekayaan penanggung pajak yang tersiimpan pada bank diiketahuii dan penanggung pajak tak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, juru siita pajak melaksanakan penyiitaan.

Penyiitaan terhadap saldo harta kekayaan penanggung pajak tersebut diilaksanakan sampaii dengan jumlah yang mencukupii untuk melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak. Atas penyiitaan tersebut, juru siita pajak membuat beriita acara pelaksanaan siita.

Beriita acara pelaksanaan siita kemudiian diitandatanganii oleh juru siita pajak; penanggung pajak; saksii-saksii; dan piihak bank. Setelah iitu, saliinan BAP siita diisampaiikan kepada penanggung pajak dan piihak perbankan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.