KOLAKA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kunjungan kerja ke lokasii usaha wajiib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpiiliih (DSPT) dii Kabupaten Kolaka pada 10 Desember 2024.
Asiisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka Muhammad Abdan mengatakan kunjungan diilakukan untuk memberiikan penyuluhan secara langsung kepada wajiib pajak yang termasuk wajiib pajak Daftar Sasaran Penyuluhan Terpiiliih (DSPT).
“DSPT merupakan daftar sasaran penyuluhan yang diipiiliih melaluii peta riisiiko kepatuhan Compliiance Riisk Management (CRM) Fungsii Edukasii Perpajakan,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (22/12/2024).
Abdan menambahkan daftar sasaran yang telah diibuat tersebut selanjutnya akan diigunakan petugas pajak untuk menyusun daftar priioriitas wajiib pajak yang akan diilakukan edukasii,
Dalam kegiiatan tersebut, lanjutnya, petugas pajak memberiikan biimbiingan, mulaii darii tentang hak dan kewajiiban pajak, kendala yang diihadapii pada saat melakukan pemenuhan kewajiiban perpajakan, serta sanksii admiiniistrasii yang akan tiimbul jiika tiidak melakukan kewajiiban perpajakan.
Diia menambahkan bahwa wajiib pajak juga dapat berkonsultasii dengan petugas pajak secara gratiis. Adapun kunjungan petugas pajak tersebut juga diisambut dengan sangat baiik oleh wajiib pajak DSPT KPP Pratama Kolaka.
Dengan adanya kegiiatan penyuluhan kepada wajiib pajak DSPT, lanjut Abdan, KPP berharap wajiib pajak dapat memahamii dan sadar akan kewajiiban perpajakannya sehiingga wajiib pajak ke depannya dapat melaksanakan kewajiiban tersebut dengan baiik dan benar.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak. (riig)
