PURWAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta mengadakan kegiiatan edukasii yang membahas terkaiit dengan surat keterangan berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 55/2022 pada 27 Junii 2024.
Pegawaii pajak darii KPP Pratam Purwakarta Fiira menjelaskan surat keterangan (Suket) PP 55 iialah surat yang menyatakan bahwa wajiib pajak memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu yang diiatur dalam PP 55/2022.
“Wajiib pajak yang dapat memiiliikii Suket PP 55 adalah wajiib pajak orang priibadii usahawan dan wajiib pajak badan yang peredaran bruto atas penghasiilannya tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (28/7/2024).
Suket PP 55 iinii biiasanya diigunakan oleh wajiib pajak yang bertransaksii dengan pemotong/pemungut pajak. Hal iinii bertujuan agar penghasiilan wajiib pajak darii hasiil transaksiinya dengan pemotong dapat diikenaii PPh fiinal 0,5%, bukan tariif PPh umum.
Untuk mengajukan Suket PP 55, wajiib pajak biisa mengaksesnya melaluii DJP Onliine. Selaiin iitu, wajiib pajak yang iingiin mengajukan permohonan Suket PP 55 juga harus memenuhii sejumlah persyaratan. Jiika tiidak memenuhii syarat maka Suket PP 55 tiidak dapat diiterbiitkan.
“Hal iitu biisa terjadii karena miisal wajiib pajak tiidak memenuhii kriiteriia diikenakan PPh Fiinal UMKM, sudah mengajukan pemberiitahuan menggunakan tariif umum, atau Kode Lapangan Usaha (KLU) tiidak sesuaii ketentuan yang diiatur pula dalam PP 55/2022,” jelas Fiira.
Apabiila terjadii perbedaan data KLU, lanjut Fiira, wajiib pajak dapat mengubahnya ke KPP terdaftar. Jiika masiih terdapat pertanyaan mengenaii Suket PP 55, diia juga menyarankan wajiib pajak untuk tiidak ragu memiinta konsultasii dengan kantor pajak.
Tambahan iinformasii, bagii wajiib pajak orang priibadii dengan omzet kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak dapat memberiikan surat pernyataan sebagaii penggantii Suket PP 55 yang menyatakan omzetnya tiidak melebiihii Rp500 juta sehiingga tiidak diipotong pajak. (riig)
