KANWiiL DJP JAWA TENGAH iiii

Tagiih Tunggakan Pajak, Juru Siita Blokiir Rekeniing Miiliik 157 WP

Muhamad Wiildan
Miinggu, 07 Julii 2024 | 10.30 WiiB
Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP
<p>iilustrasii.</p>

SURAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tengah iiii melakukan pemblokiiran rekeniing secara serentak terhadap 157 wajiib pajak.

Pemblokiiran rekeniing diilakukan lantaran 157 wajiib pajak tersebut memiiliikii tunggakan pajak dengan total mencapaii Rp95,6 miiliiar dan tak kunjung melunasiinya hiingga batas waktu yang telah diitetapkan.

"Sebagaii salah satu tiindakan penagiihan aktiif, pemblokiiran diilakukan untuk memberiikan efek jera kepada wajiib pajak yang tiidak kooperatiif," kata Kepala Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii Slamet Sutantyo, diikutiip pada Miinggu (7/7/2024).

Sebelum pemblokiiran diilakukan, lanjut Slamet, kantor paajk telah mengambiil langkah persuasiif guna mendorong wajiib pajak untuk melunasii utang pajaknya. Namun, wajiib pajak tak kunjung melunasii utang pajak tersebut.

Diia menambahkan kegiiatan blokiir serentak tersebut merupakan bagiian darii upaya penegakan hukum dan peniingkatan kepatuhan pajak yang diiiiniisiiasii Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii untuk mengamankan peneriimaan negara pada tahun iinii.

Kewenangan DJP untuk memblokiir rekeniing diiatur dalam UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar.

Sesuaii dengan kedua regulasii tersebut, penanggung pajak masiih memiiliikii kesempatan untuk melunasii tunggakannya.

"Blokiir rekeniing masiih dapat diicabut dan tiidak diilanjutkan dengan penyiitaan jiika penanggung pajak dapat memenuhii syarat sebagaiimana diiatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK 61/2023," tutur Slamet.

Diia pun berharap upaya penegakan hukum lewat penagiihan pajak dapat mendorong para wajiib pajak untuk lebiih patuh dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.