BOYOLALii, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Boyolalii, Jawa Tengah mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii iitu diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolalii 16/2023.
Perda iitu diiterbiitkan untuk mengatur pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah sesuaii dengan potensii. Selaiin iitu, perda tersebut diiriiliis untuk memaksiimalkan peneriimaan pajak dan retriibusii sebagaii salah dua sumber pendapatan daerah.
“... bahwa jeniis pajak daerah dan retriibusii daerah perlu diiatur dalam satu peraturan daerah yang menjadii landasan hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Selasa (2/7/2024).
Melaluii beleiid tersebut, Pemkab Boyolalii dii antaranya menetapkan tariif atas 9 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:
Sementara iitu, untuk objek pajak berupa lahan produksii pangan dan ternak diikenakan tariif sebesar 0,01%. Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Namun, untuk tanah dan/atau bangunan darii hak wariis dan/atau hiibah wasiiat diikenakan tariif 2,5%.
Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%. Namun, khusus untuk hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa diikenakan tariif 40%.
Selaiin iitu, ada tariif PBJT khusus yang berlaku untuk konsumsii tenaga liistriik tertentu. Adapun untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam diikenakan tariif 3%, lalu konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii diikenakan tariif 1,5%.
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%. Ketujuh, pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Beleiid iinii berlaku mulaii 1 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut beragam peraturan daerah terkaiit dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)
