KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagiih Utang Pajak, Saldo Rekeniing Rp23 Juta Miiliik WP Akhiirnya Diisiita

Redaksii Jitu News
Selasa, 02 Julii 2024 | 12.00 WiiB
Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita
<p>iilustrasii.</p>

KABANJAHE, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabanjahe melakukan kegiiatan penyiitaan terhadap rekeniing penanggung pajak dii Kantor Cabang Bank Sumatera Utara dii Siidiikalang pada 26 Junii 2024.

Dalam tiindakan penyiitaan tersebut, kantor pajak menugaskan Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan Jenner P. Suhunan Siihombiing dan juru siita pajak negara (JSPN) Danang Prasetya untuk mendatangii kantor cabang tersebut.

“Kamii melakukan penyiitaan rekeniing wajiib pajak dengan taksiiran niilaii Rp23,04 juta. Eksekusii siita diihadiirii oleh 2 orang saksii,” kata Danang sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Selasa (2/7/2024).

Dalam kegiiatan tersebut, hadiir pula pelaksana KPP Pratama Kabanjahe Maschriist Toraja Siiburiian dan Kepala Seksii Ekonomii Pembangunan Kelurahan Siidiikalang Rudii Manalu serta Pemiimpiin Seksii Operasiional Bank Sumut KC Siidiikalang Lambok Tampubolon.

Jenner menjelaskan kantor pajak melakukan penyiitaan sebagaii upaya memperoleh jamiinan pelunasan utang pajak darii penanggung pajak beriiniisiial CV MPJ. Menurutnya, CV MPJ memiiliikii utang pajak seniilaii Rp335,44 juta.

Untuk iitu, diia berharap penyiitaan tersebut memberiikan efek jera kepada wajiib pajak sehiingga dapat patuh untuk memenuhii kewajiiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak dengan jangka waktu yang telah diitetapkan.

Sebagaii iinformasii, penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak. Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu.

Sementara iitu, yang diimaksud dengan penguasaannya berada dii piihak laiin, miisalnya diisewakan atau diipiinjamkan. Adapun maksud diibebanii dengan hak tanggungan sebagaii jamiinan pelunasan utang tertentu, miisalnya barang yang diihiipotekkan, diigadaiikan, atau diiagunkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.