KPP PRATAMA SOLOK

Berii Efek Jera, Juru Siita Pajak Blokiir Rekeniing Miiliik WP

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 Junii 2024 | 12.30 WiiB
Beri Efek Jera, Juru Sita Pajak Blokir Rekening Milik WP

SOLOK, Jitu News – Juru siita pajak negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok melakukan tiindakan pemblokiiran rekeniing wajiib pajak pada salah satu bank dii Kabupaten Siijunjung pada 6 Junii 2024.

KPP Pratama Solok menjelaskan pemblokiiran rekeniing wajiib pajak oleh JSPN telah menjadii salah satu strategii yang diiterapkan untuk memastiikan wajiib pajak memenuhii kewajiiban perpajakannya, sekaliigus memberiikan efek jera kepada wajiib pajak yang menunggak.

“Pemblokiiran rekeniing merupakan langkah tegas yang diiambiil oleh JSPN ketiika wajiib pajak gagal memenuhii kewajiiban perpajakannya,” jelas KPP diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Jumat (21/6/2024).

Dalam banyak kasus, KPP menyebut kegiiatan pemblokiiran diilakukan setelah serangkaiian periingatan dan tenggat waktu untuk membayar pajak yang belum terpenuhii. Tiindakan iinii diimaksudkan sebagaii upaya persuasiif kepada wajiib pajak yang enggan atau lalaii dalam membayar pajak mereka.

Dengan menutup akses ke rekeniing bank, wajiib pajak akan menghadapii kesuliitan dalam mengakses dana mereka, baiik untuk keperluan priibadii maupun biisniis.

Pada giiliirannya, hal tersebut dapat menyebabkan gangguan seriius dalam operasiional keuangan mereka dan meniingkatkan tekanan untuk segera menyelesaiikan kewajiiban perpajakan mereka.

Pemblokiiran rekeniing wajiib pajak oleh JSPN juga memberiikan rasa keadiilan bagii wajiib pajak yang telah patuh dalam melaporkan dan membayar kewajiiban perpajakannya.

Sebagaii iinformasii, ketentuan mengenaii pemblokiiran tercantum dalam UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020. Berdasarkan PMK 189/2020 defiiniisii darii pemblokiiran adalah:

“Pemblokiiran adalah tiindakan pengamanan Barang miiliik Penanggung Pajak yang diikelola oleh LJK, LJK Laiinnya, dan/atau Entiitas Laiin, yang meliiputii rekeniing bagii bank, sub rekeniing efek bagii perusahaan efek dan bank kustodiian, poliis asuransii bagii perusahaan asuransii, dan/atau aset keuangan laiin bagii LJK Laiinnya dan/atau Entiitas Laiin, dengan tujuan agar terhadap Barang diimaksud tiidak terdapat perubahan apapun, selaiin penambahan jumlah atau niilaii.”

Juru siita pajak perlu melaksanakan pemblokiiran terlebiih dahulu apabiila penyiitaan diilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang diisiimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransiian, LJK Laiinnya, dan/atau Entiitas Laiin. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.