KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Fiinal UMKM, Bagaiimana Penentuan Jangka Waktunya

Redaksii Jitu News
Miinggu, 16 Junii 2024 | 16.30 WiiB
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya
<p>iilustrasii.</p>

POSO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyelenggarakan kelas pajak secara dariing pada 22 Meii 2024 yang mengulas terkaiit dengan PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% untuk wajiib pajak dengan peredaran tertentu.

Penyuluh Pajak Poso Akhmad Tahmiid Amiir menjelaskan objek PPh fiinal 0,5% iialah penghasiilan darii usaha yang diiperoleh wajiib pajak dengan peredaran bruto tertentu yaiitu tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun.

“Subjek PPh fiinal diikenakan kepada orang priibadii dengan jangka waktu tujuh tahun. Lalu, PT selama 3 tahun dan 4 tahun untuk CV, Fiirma, Koperasii, BUMDes/Bersama, dan perseroan perorangan,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (16/6/2024).

Akhmad juga menjelaskan cara menghiitung jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% tersebut. Menurutnya, jangka waktu iinii diihiitung darii pembuatan NPWP walaupun perusahaan ternyata belum aktiif beroperasii.

Merujuk pada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemeriintah (PP) No. 55/2022, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diiperhatiikan dalam penghiitungan jangka waktu penggunaan tariif PPh fiinal sebesar 0,5% tersebut.

Pertama, bagii wajiib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh fiinal diihiitung sejak tahun pajak wajiib pajak bersangkutan terdaftar (memiiliikii NPWP).

Kedua, bagii wajiib pajak badan usaha miiliik desa/badan usaha miiliik desa bersama atau perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh fiinal diihiitung sejak tahun pajak PP 55/2022 berlaku.

Pada saat bersamaan, Akhmad juga mengiinformasiikan tentang pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (coretax admiiniistratiion system/CTAS), mulaii darii defiiniisii, latar belakang, hiingga manfaat yang diiperoleh wajiib pajak darii CTAS.

“Salah satu manfaatnya adalah layanan dapat diiakses melaluii berbagaii saluran dan dapat diilayanii dii seluruh kantor pajak,” ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.