JAKARTA, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo mendatangii alamat wajiib pajak yang bergerak dii biidang usaha konstruksii pada 30 Meii 2024 guna menyampaiikan data terkaiit dengan adanya kekurangan pembayaran pajak.
Dalam kunjungan iitu, KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo menugaskan seorang Account Representatiive (AR). Selaiin menyampaiikan data, kunjungan tersebut juga menjadii momen bagii AR untuk mengenal lebiih jauh proses biisniis wajiib pajak
“Melaksanakan viisiit ke tempat tiinggal, tempat usaha, dan/atau tempat kedudukan untuk dapat lebiih mengenal wajiib pajak dan mengetahuii proses biisniisnya merupakan hal yang sangat pentiing bagii AR,” jelas KPP diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (13/6/2024).
Terkaiit dengan data mengenaii kekurangan pembayaran pajak yang harus diisetor, KPP menjelaskan hal iitu diidapat berdasarkan SPT Tahunan yang telah diilaporkan wajiib pajak. Untuk iitu, wajiib pajak diiiimbau untuk segera meniindaklanjutii data tersebut.
Sementara iitu, wajiib pajak badan beriiniisiial PT NAK yang diikunjungii menjelaskan bahwa perusahaan sudah berdiirii sejak lama dan telah banyak mengerjakan berbagaii pembangunan iinfrastruktur dan proyek komersiial skala besar.
Dalam kunjungan tersebut, KPP juga memperoleh iinformasii bahwa perusahaan sudah lama berhentii beroperasii sejak diirektur perusahaan meniinggal duniia.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
