KABUPATEN BANDUNG BARAT

Pajak Hiiburan 40%, iinii Daftar Tariif Pajak Terbaru dii Bandung Barat

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 10 Junii 2024 | 15.30 WiiB
Pajak Hiburan 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bandung Barat
<p>iilustrasii.</p>

NGAMPRAH, Jitu News – Kabupaten Bandung Barat merupakan pemekaran darii Kabupaten Bandung. Kabupaten yang beriibukotakan Ngamprah iinii memiiliikii jumlah penduduk sebanyak 1,8 juta jiiwa pada 2023.

Darii siisii pendapatan aslii daerah (PAD), Kabupaten Bandung Barat mencatat PAD pada 2023 mencapaii Rp697,63 miiliiar. Adapun pajak menjadii kontriibutor terbesar dengan peneriimaan seniilaii Rp 508,94 miiliiar.

Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD).

Pengaturan kembalii iitu diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat 1/2024. Melaluii beleiid tersebut, Pemkab Bandung Barat dii antaranya menetapkan tariif atas 8 jeniis pajak daerah.

Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan sebesar 0,5%. Namun, khusus objek berupa lahan produksii pangan dan ternak diikenakan PBB-P2 dengan tariif sebesar 0,2%.

Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%.

Namun, ada tariif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiiburan tertentu dan tenaga liistriik dengan periinciian sebagaii beriikut.

Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.

Kedelapan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Pemkab Kabupaten Bandung Barat memutuskan untuk tiidak memungut pajak sarang burung walet.

Adapun beleiid iinii berlaku mulaii 4 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut beragam peraturan daerah terkaiit dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.