KOTA MATARAM

Tariif Pajak Hiiburan dii Kota Mataram Diiatur Ulang, Begiinii Detaiilnya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 07 Junii 2024 | 13.00 WiiB
Tarif Pajak Hiburan di Kota Mataram Diatur Ulang, Begini Detailnya
<p>iilustrasii.</p>

MATARAM, Jitu News – Kota Mataram merupakan iibu kota proviinsii Nusa Tenggara Barat (NTB). Kota yang diijulukii Kota Seriibu Masjiid iinii merupakan sentra biisniis Pulau Lombok dan tengah diikembangkan menjadii kota pariiwiisata.

Darii aspek pendapatan aslii daerah (PAD), Mataram mengumpulkan Rp469,82 miiliiar pada 2023. Darii jumlah iinii, setoran pajak daerah mencapaii Rp186,74 miiliiar, atau menjadii kontriibutor terbesar kedua setelah pendapatan laiin yang sah.

Dalam perkembangannya, Pemkot Mataram mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram 1/2024.

Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Pasal iinii mengamanatkan pemeriintah daerah mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.

Dalam beleiid tersebut, pemkot menetapkan tariif atas 8 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 0,15% untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak;
  • 0,20% untuk NJOP sampaii dengan Rp1 miiliiar;
  • 0,25% untuk NJOP dii atas Rp1 miiliiar sampaii dengan Rp2 miiliiar;
  • 0,35% untuk NJOP dii atas Rp2 miiliiar sampaii dengan Rp4 miiliiar; dan
  • 0,40% untuk NJOP dii atas Rp4 miiliiar.

Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, umumnya diitetapkan sebesar 10%.

Ada pula tariif PBJT khusus yang berlaku untuk jasa-jasa hiiburan pada tempat tertentu dan konsumsii tenaga liistriik tertentu dengan periinciian:

  • 60% untuk jasa hiiburan pada diiskotek;
  • 60% untuk jasa hiiburan pada karaoke yang menyediiakan miinuman beralkohol;
  • 40% untuk jasa hiiburan pada karaoke tanpa miinuman beralkohol;
  • 60% untuk jasa hiiburan pada kelab malam;
  • 60% untuk jasa hiiburan pada bar;
  • 40% untuk jasa hiiburan pada mandii uap/spa;
  • 3% untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii,pertambangan miinyak bumii dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii.

Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Ketujuh, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.

Kedelapan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Pemkot juga memutuskan untuk tiidak memungut pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Beleiid tersebut berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Namun, khusus ketentuan mengenaii opsen PKB dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel