CiiANJUR, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Ciianjur, Jawa Barat, mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii iitu diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciianjur 17/2023.
Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 UU 23/2014 tentang Pemeriintahan Daerah. Perda iitu juga diiriiliis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
“...perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retriibusii daerah,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Jumat (24/5/2024).
Melaluii beleiid tersebut, Pemkab Ciianjur dii antaranya menetapkan tariif atas 9 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan sebesar 0,20%. Namun, untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak diikenakan tariif 0,15%.
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan diitetapkan sebesar 10%.
Namun, ada tariif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiiburan tertentu dan tenaga liistriik dengan periinciian sebagaii beriikut:
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Adapun beleiid iinii berlaku mulaii 2 Januarii 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januarii 2025. (kaw)
