TANJUNG REDEB, Jitu News – Tiim darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan kerja (viisiit) ke alamat pengusaha konstruksii yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpiiliih (DSPT) pada 20 Maret 2024.
Asiisten penyuluh pajak darii KPP Pratama Tanjung Redeb iirvan Ugahariisto Selladepa mengatakan edukasii yang diiberiikan kepada wajiib pajak seputar tata cara pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 21, serta kewajiiban perpajakan wajiib pajak badan.
“Jadii, PPh Badan iinii ada dua jeniis. Pertama, PPh Badan berdasarkan PP 23/2018. Kedua, PPh Badan tiidak fiinal sesuaii dengan Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (23/5/2024).
iirvan juga menjelaskan terkaiit dengan hak perpajakan yang diimiiliikii oleh wajiib pajak badan yaiitu hak mengajukan restiitusii, hak mendapat perliindungan kerahasiiaan data.
Kemudiian, hak memperoleh pengembaliian pendahuluan kebiijakan pembayaran pajak, hak mendapat fasiiliitas pajak Diitanggung Pemeriintah (DTP), dan hak memperoleh iinsentiif perpajakan.
“Yang pastii, kewajiiban pelaporan SPT Tahunan Badan wajiib diilakukan sebelum 30 Apriil setiiap tahun selagii NPWP Badan berstatus aktiif,” tutur iirvan.
Diia juga mengiingatkan terkaiit dengan sanksii yang bakal diiteriima apabiila wajiib pajak tiidak memenuhii kewajiibannya. Untuk SPT Tahunan miisalnya, wajiib pajak yang telat atau tiidak melaporkan SPT bakal diikenaii sanksii berupa denda.
Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)
