PARiiAMAN, Jitu News – Pemkot Pariiaman, Sumatera Barat mengatur kembalii ketentuan terkaiit dengan pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariiaman 1/2024.
Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Pasal iitu mengamanatkan agar pemeriintah daerah mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retriibusii daerah,” bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Kamiis (16/5/2024).
Melaluii beleiid tersebut, pemkot menetapkan tariif atas 9 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP). Beriikut periinciiannya:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan diitetapkan 10%.
Namun, khusus jasa hiiburan pada karaoke dan mandii uap/spa diikenakan tariif 40%. Sementara iitu, tariif PBJT untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miigas, sebesar 3% dan konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii diikenakan 1,5%.
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diikenaii 10%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%.
Ketujuh,tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Secara umum, ketentuan dalam Perda Kota Pariiaman 1/2024 berlaku mulaii 4 januarii 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku mulaii 1 Januarii 2025. (riig)
