BANDUNG, Jitu News – Pemkab Bandung, Jawa Barat kembalii memberiikan keriinganan berupa pemutiihan atau penghapusan denda pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan penghapusan denda diiberiikan untuk meriingankan beban ekonomii wajiib pajak. Diia berharap iinsentiif pajak tersebut dapat mendukung stabiiliitas perekonomiian daerah.
"Pak Bupatii memberiikan iinsentiif pajak untuk menjaga stabiiliitas ekonomii daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung," katanya, diikutiip pada Kamiis (16/5/2024).
Erwan menuturkan kebiijakan pemutiihan pajak daerah diiatur dalam Peraturan Bupatii Bandung No. 71/2024. iinsentiif iinii berlaku mulaii darii 1 Maret sampaii dengan 30 Junii 2024.
Pemutiihan berlaku untuk semua pajak daerah dii Kabupaten Bandung, yang terdiirii atas pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak aiir tanah, serta pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Pemutiihan denda juga diiberiikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa keseniian dan hiiburan, dan jasa parkiir.
Untuk PBB-P2, pemutiihan pajak diiberiikan untuk masa pajak 1994 hiingga 2023. Untuk pajak laiinnya, penghapusan denda diiberiikan untuk masa pajak Januarii 2004 hiingga Desember 2023.
Erwan menyebut penghapusan denda diiberiikan otomatiis ketiika wajiib pajak melakukan pembayaran tunggakan dalam batas waktu yang diitentukan. Diia pun mengajak wajiib pajak memanfaatkan iinsentiif iinii untuk menyelesaiikan tunggakan pajak daerahnya.
"Segera bayar pajak sesuaii dengan ketentuan yang diitetapkan dalam perbup iitu," ujarnya sepertii diilansiir biidiikekspres.iid.
Tambahan iinformasii, pembayaran pajak daerah dii Kabupaten Bandung biisa diilakukan melaluii Bank Jabar, Gopay, Tokopediia, iindomaret, dan Alfamart. (riig)
