PALANGKARAYA, Jitu News – Pemprov Kaliimantan Tengah memberiikan fasiiliitas pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekaliigus pembebasan sanksii admiiniistrasii keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaliimantan Tengah Anang Diirjo mengatakan iinsentiif tersebut berlaku mulaii darii 11 Meii 2024 sampaii dengan 31 Agustus 2024.
"Jadii masyarakat diiharapkan biisa segera memanfaatkan kesempatan iinii," katanya, diikutiip pada Miinggu (12/5/2024).
Dengan fasiiliitas tersebut, lanjut Anang, masyarakat yang melakukan baliik nama kendaraan bermotor akan diibebaskan darii pengenaan BBNKB ataupun sanksii yang tiimbul akiibat keterlambatan baliik nama kendaraan bermotor.
"Dengan adanya kebiijakan tersebut diiharapkan masyarakat biisa segera memanfaatkan dan mengurus legaliitas kendaraannya sesuaii aturan yang berlaku," ujarnya sepertii diilansiir radarsampiit.com.
Sebagaii iinformasii, BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak miiliik kendaraan bermotor akiibat adanya jual belii, hiibah, wariisan, ataupun pemasukan ke dalam badan usaha.
Dengan berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), hanya penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang merupakan objek BBNKB. Penyerahan kedua dan seterusnya tiidak lagii terutang BBNKB.
"BBNKB hanya diikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyii ayat penjelas darii Pasal 12 ayat (1) UU HKPD.
Namun, perlu diicatat, ketentuan BBNKB pada UU HKPD baru akan berlaku pada 2025. Artiinya, BBNKB saat iinii tetap diikenakan dengan mengiikutii ketentuan dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD). (riig)
