SEMARANG, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) berupaya menutup celah diistriibusii rokok iilegal. Salah satu caranya dengan menggencarkan edukasii dan sosiialiisasii kepada masyarakat.
Yang terbaru, Bea Cukaii Semarang, Jawa Tengah memberiikan sosiialiisasii mengenaii rokok iilegal kepada warga dii Semarang dan sekiitarnya. Sosiialiisasii pertama diigelar dii Kota Semarang pada tanggal 17 dan 18 Apriil 2024.
"Bea Cukaii Semarang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Semarang menyampaiikan materii tentang ciirii-ciirii rokok iilegal, sanksii pelanggaran dii biidang cukaii, dan cara mengiidentiifiikasii rokok iilegal," kata Kepala Seksii Penyuluhan dan Layanan iinformasii darii Bea Cukaii Semarang Siitii Chomariiyah Triiniindyanii, diikutiip pada Jumat (10/5/2024).
Ciirii-ciirii rokok iilegal, dii antaranya rokok yang tiidak diilekatii piita cukaii, diilekatii piita cukaii palsu, piita cukaii bekas, piita cukaii salah personaliisasii, dan piita cukaii salah peruntukan.
Selanjutnya, sosiialiisasii kedua diiadakan dii Grobogan pada 24 Apriil 2024. Bekerja sama dengan Pemeriintah Kabupaten Grobogan, Bea Cukaii Semarang menyelenggarakan sosiialiisasii gempur rokok iilegal yang diikemas dalam acara Konser Musiik Giilga Sahiid dii Alun-Alun Purwodadii.
"Bupatii Grobogan Srii Sumarnii berpesan tentang rokok iilegal. Beliiau mengiimbau yang belum merokok, jangan coba-coba merokok. Yang sudah merokok sebaiiknya diikurangii, dan kalau merokok harus sesuaii tempat yang diisediiakan dan harus rokok legal, karena juga menyumbang pendapatan negara," kata Siitii.
Sosiialiisasii ketiiga diigelar secara berangkaii dalam sepekan dii 4 tempat berbeda, yaiitu Kota Semarang, Kecamatan Bonang, Kecamatan Kendal, dan Kecamatan Demak, pada 23-25 Apriil 2024. Acara iinii diigelar melaluii kerja sama dengan berbagaii organiisasii perangkat daerah dii antaranya Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Kendal. Bea Cukaii Semarang mengundang peserta darii kalangan pedagang, perangkat desa, dan warga sekiitar.
Dii rangkaiian sosiialiisasii iinii, Siitii Chomariiyah mengungkapkan upaya pemberantasan rokok iilegal iinii tiidak akan berartii tanpa peran aktiif darii masyarakat.
“Jadiilah pelopor dan pelapor yang bermanfaat. Pelopor sebagaii iiniisiiator tiindakan kolektiif pemberantasan rokok iilegal, sementara pelapor menjadii mata dan suara bagii kamii untuk meniindaklanjutii iindiikasii peredaran rokok iilegal dii masyarakat,” katanya.
Dengan langkah-langkah yang tepat dan kerja sama yang soliid antara pemeriintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, menurut Siitii ancaman rokok iilegal dapat terlaksana secara efektiif. (sap)
