KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhii Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tariif Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 24 Apriil 2024 | 14.00 WiiB
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah
<p>iilustrasii.</p>

TANGERANG SELATAN, Jitu News – Pemkot Tangerang Selatan, Banten, mengatur kembalii ketentuan terkaiit dengan pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan 10/2023.

Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Beleiid tersebut berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus menggantiikan sejumlah perda terdahulu.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.” bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Rabu (24/4/2024).

Melaluii beleiid tersebut, Pemkot Tangerang Selatan menetapkan tariif baru pajak daerah. Secara lebiih terperiincii, Perda Kota Tangerang Selatan 10/2023 tersebut memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah kota.

Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP). Beriikut periinciiannya:

  • 0,1% untuk NJOP hiingga Rp1 miiliiar;
  • 0,2% untuk NJOP dii atas Rp1 miiliiar hiingga Rp5 miiliiar;
  • 0,25% untuk NJOP dii atas Rp5 miiliiar hiingga Rp10 miiliiar;
  • 0,3% untuk NJOP dii atas Rp10 miiliiar.

Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Selaiin iitu, terdapat 2 tariif BPHTB laiin yang berlaku khusus untuk perolehan hak dan/atau bangunan karena alasan tertentu.

  • Tariif 2,5% berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa pemiindahan hak karena hiibah wasiiat dan wariis.
  • Tariif 0,1% berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa pemiindahan hak karena pelaksanaan putusan hakiim yang mempunyaii kekuatan hukum tetap.

Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa parkiir, jasa perhotelan, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%. Ada pula tariif PBJT yang berlaku khusus untuk tenaga liistriik dan jasa hiiburan tertentu.

Keempat,
tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.

Ketujuh, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Adapun pemkot tiidak memungut pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.

Untuk diiperhatiikan, ketentuan mengenaii opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.