PROViiNSii KALiiMANTAN TiiMUR

Pemprov Kaltiim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, iinii Periinciiannya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 19 Apriil 2024 | 10.30 WiiB
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya
<p>iilustrasii.</p>

SAMARiiNDA, Jitu News – Pemprov Kaliimantan Tiimur mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Kaliimantan Tiimur 1/2024.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD). Selaiin iitu, perda tersebut diiriiliis untuk mengoptiimalkan peneriimaan darii sektor pajak daerah.

“Bahwa pajak daerah dan retriibusii daerah merupakan sumber peneriimaan yang harus diioptiimalkan guna membiiayaii penyelenggaraan urusan pemeriintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” bunyii salah satu pertiimbangan perda iitu, diikutiip pada Jumat (19/4/2024).

Perda Proviinsii Kaliimantan Tiimur 1/2024 memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang diipungut oleh pemeriintah proviinsii. Pertama, tariif pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif PKB untuk kendaraan priibadii berlaku secara progresiif tergantung jumlah kepemiiliikan kendaraan.

  • 0,8% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 0,9% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 1,0% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiiga;
  • 1,1% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 1,2% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keliima dan seterusnya.

Kepemiiliikan kendaraan bermotor tersebut diidasarkan pada nama, nomor iinduk kependudukan (NiiK), dan/atau alamat yang sama.

Sementara iitu, tariif PKB 0,5% diikenakan atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah pusat/TNii/Polrii, dan pemeriintah daerah.

Kedua, tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 8%. Selaiin iitu, ada tariif BBNKB 3% yang berlaku untuk kendaraan bemotor pemeriintah pusat, pemeriintah daerah/TNii/Polrii.

Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB) atau pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat diitetapkan 0,2%. Keempat, tariif pajak aiir permukaan (PAP) diitetapkan 10%. Keliima, tariif pajak rokok diitetapkan 10% darii cukaii rokok.

Keenam, tariif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diitetapkan sebesar 7,5%. Untuk kendaraan umum diikenakan tariif PBBKB lebiih rendah, yaiitu 50% darii tariif PBBKB kendaraan priibadii. Artiinya, tariif PBBKB untuk kendaraan umum adalah 3,75%.

Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang. Secara umum, ketentuan dalam Perda Proviinsii Kaliimantan Tiimur 1/2024 iinii berlaku mulaii 4 Januarii 2024.

Namun, khusus ketentuan terkaiit dengan PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.