CiiLACAP, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Ciilacap, Jawa Tengah, mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciilacap 1/2024.
Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Beleiid iinii berlaku mulaii 4 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus menggantiikan sejumlah perda terdahulu.
“… jeniis pajak dan retriibusii, subjek pajak dan wajiib pajak,...,objek pajak dan retriibusii, dasar pengenaan pajak, …, serta tariif pajak dan retriibusii, untuk seluruh jeniis pajak dan retriibusii diitetapkan dalam 1 perda …,” bunyii pertiimbangan dalam perda iitu, diikutiip pada Rabu (10/4/2024).
Melaluii beleiid tersebut, Pemkab Ciilacap dii antaranya menetapkan tariif baru pajak daerah. Secara lebiih terperiincii, Perda Kabupaten Ciilacap 1/2024 iitu memuat tariif atas 9 jeniis pajak daerah yang diipungut oleh Pemkab Ciilacap.
Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan sebesar 0,2% per tahun. Sementara iitu, untuk lahan produksii pangan diikenakan tariif PBB-P2 lebiih rendah, yaiitu sebesar 0,15%.
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Secara umum, tariif PBJT atas makanan dan/atau miinuman, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%.
Namun, khusus PBJT atas jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa diikenakan tariif lebiih tiinggii, yaiitu sebesar 40%. Selaiin iitu, ada tariif khusus yang berlaku untuk PBJT atas tenaga liistriik tertentu.
Adapun tariif PBJT atas konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam, diitetapkan sebesar 3%. Selanjutnya, tariif PBJT atas konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii, diitetapkan sebesar 1,5%
Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 15%. Keenam, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.
Kesembiilan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Adapun khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru akan mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (kaw)
