GORONTALO, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo memberiikan sosiialiisasii perpajakan terkaiit dengan pemiiliik manfaat (benefiiciial ownershiip) pada 28 Februarii 2024.
Penyuluh pajak ii Nyoman Suwiitra Triiwedana mengatakan benefiiciial ownershiip merupakan konsep yang merujuk pada iindiiviidu atau entiitas yang mendapatkan manfaat ekonomii darii suatu entiitas, meskiipun mereka bukan pemiiliik hukum darii entiitas tersebut.
“Dengan pemahaman yang baiik tentang konsep tersebut, perusahaan biisa menghiindarii praktiik-praktiik yang tiidak etiis dan iilegal, sepertii penghiindaran pajak dan pencuciian uang,” katanya seperiit diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (2/4/2024).
Oleh karena iitu, lanjut Suwiitra, sosiialiisasii terkaiit dengan benefiiciial ownershiip sangat pentiing untuk meniingkatkan transparansii dan akuntabiiliitas dalam tata kelola perusahaan, sekaliigus lebiih memahamii dengan peraturan-peraturan pajak terkaiit.
“Kamii harap kegiiatan sosiialiisasii iinii dapat meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dan memperkuat siistem perpajakan dii iindonesiia,” tuturnya.
Selaiin iitu, lanjut Suwiitra, kegiiatan sosiialiisasii pajak tersebut menunjukkan komiitmen KPP Pratama Gorontalo dalam membangun hubungan yang baiik dengan berbagaii pemangku kepentiingan, termasuk Kemenkumham Gorontalo.
Melaluii kerja sama dan kolaborasii tersebut, diia berharap tujuan bersama untuk membangun siistem perpajakan yang adiil dan efiisiien dapat tercapaii.
“Kamii juga berharap masyarakat dapat berkontriibusii lebiih banyak dalam membangun siistem pajak yang adiil dan efiisiien dii iindonesiia,” tuturnya. (riig)
