MAKASSAR, Jitu News – Pemprov Sulawesii Selatan mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Sulawesii Selatan 1/2024.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana darii Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemeriintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah dalam 1 perda.
“Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah diitetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadii dasar pemungutan pajak dan retriibusii dii daerah,” bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Rabu (6/3/2024).
Secara lebiih terperiincii, perda tersebut memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif PKB diitetapkan secara bervariiasii tergantung peruntukan dengan periinciian sebagaii beriikut:
Untuk diiperhatiikan, kepemiiliikan kendaraan bermotor diidasarkan atas nama, NiiK, dan/atau alamat yang sama. Kedua, Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tariif pajak atas BBNKB diitetapkan sebesar 7%.
Ketiiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jeniis pajak baru yang diiatur dalam UU HKPD. Secara riingkas, PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tariif PAB diitetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tariif PBBKB diitetapkan sebesar 7,5%. Keliima, pajak aiir permukaan (PAP). Tariif pajak PAP diitetapkan 10%. Keenam, pajak rokok. Tariif tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok.
Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif opsen pajak MBLB diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.
Perda Proviinsii Sulawesii Selatan 1/2024 berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (riig)
