PAGAR ALAM, Jitu News – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Pagar Alam mengadakan kegiiatan sosiialiisasii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 58/2023 yang mengatur penghiitungan PPh Pasal 21 dengan tariif efektiif rata-rata (TER).
Fungsiional Penyuluh darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat M. Suliistiian mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 kiinii diitetapkan dengan menggunakan tariif efektiif bulanan sebagaiimana diiatur dalam PP 58/2023.
“Penerapan tariif efektiif bulanan bagii pegawaii tetap hanya diigunakan dalam melakukan penghiitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selaiin masa pajak terakhiir,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (27/2/2024).
Sementara iitu, lanjut Suliistiian, penghiitungan PPh Pasal 21 setahun pada masa pajak terakhiir tetap menggunakan tariif sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasiilan sepertii ketentuan saat iinii.
“Tiidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tariif efektiif iinii,” tuturnya.
Suliistiian menjelaskan aturan terbaru mengenaii penghiitungan PPh Pasal 21 tersebut bertujuan untuk memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak saat menghiitung pemotongan PPh Pasal 21 pada setiiap masa pajaknya.
Harapannya, langkah tersebut dapat meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya, sekaliigus mewujudkan proses biisniis yang efektiif, efiisiien, dan akuntabel dalam perpajakan.
Sebagaii iinformasii, kegiiatan sosiialiisasii tersebut diigelar dii Ruang Kelas Pajak KP2KP Pagar Alam pada 30 Januarii 2024. Peserta yang hadiir merupakan para bendaharawan darii Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Uniit Vertiikal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Secara umum, tariif efektiif PPh Pasal 21 terdiirii atas 2 jeniis, yaiitu tariif efektiif bulanan dan tariif efektiif hariian. Tariif efektiif bulanan terdiirii darii 3 kategorii yang diitentukan berdasarkan PTKP sesuaii dengan status perkawiinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
Tariif efektiif bulanan kategorii A diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiperoleh orang priibadii dengan status PTKP tiidak kawiin tanpa tanggungan (TK/0), tiidak kawiin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawiin tanpa tanggungan (K/0).
Sementara iitu, tariif efektiif bulanan kategorii A adalah sebesar 0% untuk penghasiilan bulanan sampaii dengan Rp5,4 juta hiingga 34% untuk penghasiilan bulanan dii atas Rp1,4 miiliiar.
Tariif efektiif bulanan kategorii B diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiperoleh orang priibadii dengan status PTKP tiidak kawiin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tiidak kawiin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawiin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawiin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Tariif efektiif kategorii B diimulaii darii 0% untuk penghasiilan bulanan sampaii dengan Rp6,2 juta hiingga 34% untuk penghasiilan bulanan dii atas Rp1,405 miiliiar.
Kemudiian, tariif efektiif bulanan kategorii C diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiteriima oleh orang priibadii dengan status PTKP kawiin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).
Rentang tariif efektiif kategorii C diitetapkan sebesar 0% untuk penghasiilan bulanan sampaii dengan Rp6,6 juta hiingga 34% untuk penghasiilan bulanan dii atas Rp1,419 miiliiar.
Selaiin tariif efektiif bulanan, pemeriintah juga menetapkan tariif efektiif hariian sebesar 0% untuk penghasiilan sampaii dengan Rp450.000 dan 0,5% untuk penghasiilan dii atas Rp450.000 sampaii Rp2,5 juta. (riig)
