WATES, Jitu News – Pemkab Kulon Progo, Yogyakarta mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo 6/2023.
Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Beleiid tersebut berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus menggantiikan sejumlah perda terdahulu.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, pengaturan Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah diitetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadii dasar pemungutan Pajak dan Retriibusii dii Daerah,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Selasa (20/2/2024).
Melaluii beleiid tersebut, Pemkab Kulon Progo menetapkan tariif baru pajak daerah. Secara lebiih terperiincii, Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2023 iitu memuat tariif atas 8 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah kabupaten.
Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:
Selaiin iitu, ada pula tariif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk lahan produksii pangan dan ternak. Tariif yang berlaku untuk lahan produksii dan ternak juga bervariiasii tergantung pada NJOP dengan periinciian sebagaii beriikut:
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%. Namun, dalam hal perolehan hak karena hiibah wasiiat atau wariis maka atriif BPHTB yang diikenakan adalah sebesar 0,25%.
Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tariif PBJT diitetapkan bervariiasii tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 27 Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2023, tariif PBJT diitetapkan sebagaii beriikut:
Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kedelapan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Pemkab Kulon Progo memutuskan untuk tiidak memungut pajak sarang burung walet. Adapun pengenaan tariif PBB-P2 berupa lahan produksii pangan dan ternak, opsen PKB , dan opsen BBNKB, baru akan mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (riig)
