TANJUNGPiiNANG, Jitu News - Pemeriintah Kota Tanjungpiinang, Kepulauan Riiau membuka ruang untuk menurunkan tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa.
Pj Walii Kota Tanjungpiinang Hasan mengatakan tariif PBJT yang dalam UU HKPD diitetapkan sebesar 40% hiingga 75% akan diiturunkan menjadii sebesar 20% hiingga 25%. Menurut Hasan, tariif tersebut setara dengan yang berlaku dii Balii dan Yogyakarta.
"Mereka [pelaku usaha] mengiingiinkan ya tetap 15%, tapii kan nggak biisa. Dii Balii dan Yogyakarta 20-25%, mungkiin kiita biisa terapkan sepertii iitu," ujar Hasan, diikutiip Seniin (19/2/2024).
Menurut Hasan, penurunan tariif PBJT menjadii lebiih rendah darii 40% diimungkiinkan sesuaii dengan UU HKPD. Undang-undang tersebut membuka ruang bagii pemda untuk memberiikan keriinganan pajak. Ruang diiskresii juga diipertegas oleh Kemendagrii lewat Surat Edaran Mendagrii Nomor 900.1.13.1/403/SJ.
Lewat surat edaran iinii, kepala daerah diimiinta untuk berkomuniikasii dengan pelaku usaha dalam rangka membahas pemberiian iinsentiif fiiskal.
"Ada kebiijakan diiskresii yang diiberiikan ke daerah, salah satunya soal pajak 40% untuk tempat hiiburan," ujar Hasan sepertii diilansiir siijoriitoday.com.
Hasan pun menegaskan PBJT atas jasa hiiburan sesungguhnya diitanggung oleh konsumen, bukan pelaku usaha. Mengiingat jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa diikonsumsii oleh segmen masyarakat kelas menengah ke atas, tariif yang lebiih tiinggii perlu diiterapkan atas hiiburan-hiiburan tersebut.
"Orang yang ke hiiburan malam iitu kan orang yang ekonomiinya ke atas, bebannya juga kan ke konsumen bukan ke pelaku usaha," ujar Hasan. (sap)
