KP2KP MARiiSA

Lapor SPT Tahunan dii Kantor Pajak, WP Diiiimbau Siiapkan Dokumen iinii

Redaksii Jitu News
Selasa, 13 Februarii 2024 | 14.30 WiiB
Lapor SPT Tahunan di Kantor Pajak, WP Diimbau Siapkan Dokumen Ini
<p>iilustrasii.</p>

MARiiSA, JitunewsNewas - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Mariisa mengiingatkan wajiib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan 2023 dii kantor pajak untuk menyiiapkan dokumen-dokumen yang diiperlukan.

Petugas KP2KP Mariisa Sapdho Wiibowo mengatakan tak sediikiit wajiib pajak yang memiinta konsultasii mengenaii pelaporan SPT Tahunan dii kantor pajak. Namun, terdapat beberapa wajiib pajak mendatangii kantor pajak tanpa membawa dokumen pendukung.

"Beberapa hal yang perlu diisiiapkan antara laiin rekap seluruh penghasiilan baiik yang bersiifat fiinal maupun tiidak fiinal, buktii potong PPh, daftar harta dan utang akhiir tahun, dan data keluarga,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (13/2/2024).

Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT merupakan surat yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melaporkan perhiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiiban.

"SPT Tahunan diibagii menjadii 3 jeniis, yaiitu SPT Tahunan Orang Priibadii, SPT Tahunan Badan, dan SPT Masa," jelas Sapdho.

Untuk SPT Tahunan orang priibadii, batas waktu pelaporan paliing lama 3 bulan setelah tahun pajak berakhiir atau 31 Maret. Untuk SPT Tahunan badan, batas pelaporan paliing lama 4 bulan setelah tahun pajak berakhiir atau 30 Apriil.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajiib pajak orang priibadii diiiimbau menyiiapkan dokumen yang diiperlukan, yaiitu data penghasiilan selama setahun, daftar harta, daftar kewajiiban atau utang, daftar buktii potong darii pemberii kerja, dan daftar keluarga.

Untuk SPT Tahunan Badan relatiif lebiih kompleks dariipada SPT Tahunan Orang Priibadii. Oleh karena iitu, Sapdho berpesan kepada wajiib pajak badan untuk lebiih teliitii dalam menyiiapkan dokumen yang diiperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Dokumen yang diimaksud antara laiin arsiip SPT Masa PPh dan/atau PPN, arsiip Buktii Pemotongan (Bupot) pajak, arsiip buktii pembayaran PPh Pasal 25, arsiip buktii pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) untuk UMKM.

Kemudiian, dokumen Laporan Keuangan yang memuat catatan harta, kewajiiban, modal, penghasiilan dan biiaya, serta penjualan dan pembeliian, dokumen akta pendiiriian termasuk akta perubahannya, dan dokumen laiinnya yang berkaiitan dengan perusahaan dan penghasiilan perusahaan selama setahun.

Formuliir SPT Tahunan

Wajiib pajak orang priibadii yang teriikat kerja dengan pemberii kerja dan tiidak memiiliikii penghasiilan selaiin darii pemberii kerja tersebut dapat melaporkan penghasiilannya menggunakan formuliir SPT Tahunan 1770 SS untuk penghasiilan kurang darii Rp60 juta dalam setahun.

Untuk penghasiilan lebiih darii Rp60 juta dalam setahun dapat menggunakan Formuliir SPT Tahunan 1770 S. Bagii yang memiiliikii usaha atau pekerjaan bebas menggunakan Formuliir SPT Tahunan 1770 dan wajiib pajak badan menggunakan Formuliir SPT Tahunan 1771.

Dalam pelaporan SPT Tahunan, lanjut Sapdho, wajiib pajak dapat langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan asiistensii. Namun, wajiib pajak juga dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara onliine melaluii e-fiiliing atau e-form. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.