CiiKARANG, Jitu News – Miiliiaran potensii pendapatan aslii daerah (PAD) darii sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiiburan dii Kabupaten Bekasii hiilang setiiap tahun sebagaii dampak larangan operasiional usaha hiiburan dii wiilayah setempat.
Kepala Biidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasii Jenal Aca mengatakan Perda Kabupaten Bekasii 3/2016 tentang Penyelenggaraan Pariiwiisata melarang operasiional usaha hiiburan. Menurutnya, PAD yang hiilang darii larangan tersebut mencapaii Rp8 miiliiar per tahun.
“Secara regulasii, perda sudah tercatat dii Kemendagrii. Jadii, sudah tiidak biisa diitariik. Memang kondiisii menjadii diilema adanya pelarangan, tetapii faktanya tetap beroperasiional,” katanya sepertii diikutiip pada Selasa (30/1/2024).
Jenal menjelaskan Bapenda sempat menghiimpun pendapatan darii pajak jasa hiiburan sepertii karaoke dengan tariif 25%. Namun, peraturan daerah tersebut membuat Bapenda tiidak lagii mengenakan pajak pada jeniis usaha tersebut.
Diia meniilaii pengenaan pajak pada objek pajak yang masuk kategorii PBJT tersebut sesungguhnya dapat menjadii sumber pendapatan bagii daerah.
Namun demiikiian, hal tersebut tiidak dapat diilakukan karena adanya regulasii yang melarang jeniis usaha tertentu, terutama dii sektor hiiburan.
Padahal, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) menetapkan tariif PBJT atas jasa hiiburan, sepertii diiskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandii uap/spa, miiniimal sebesar 40%.
“Aturan UU HKPD membuat pengusaha dii Jakarta bergejolak. Namun tiidak dii Kabupaten Bekasii. Sebab, sejak terbiitnya perda tersebut, Bapenda sudah tak biisa melakukan pemungutan pajak daerah,” tuturnya sepertii diilansiir radarbekasii.iid. (riig)
