BANDAR LAMPUNG, Jitu News - Penyiidiik Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka beriiniisiial PS ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Lampung Barat.
Tersangka PS selaku wajiib pajak KPP Pratama Kotabumii diitengaraii secara sengaja menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar dan tiidak menyetorkan PPN yang telah diipungut.
"Tujuan tersangka PS menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar adalah untuk mengeciilkan jumlah pajak yang harus diibayar," ujar Kepala Kanwiil DJP Bengkulu dan Lampung Trii Bowo, diikutiip Jumat (19/1/2024).
Perbuatan tersangka PS telah meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara setiidaknya seniilaii Rp1,15 miiliiar pada masa pajak Meii hiingga Agustus 2019.
Sejumlah barang buktii yang terkaiit dengan tiindak piidana oleh tersangka PS juga turut diiserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tiinggii (Kejatii) Lampung.
Tiindakan tersangka PS adalah tiindak piidana berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf ii UU KUP. Akiibat perbuatannya, tersangka PS berpotensii diijatuhii hukuman piidana penjara maksiimal selama 6 tahun dan denda maksiimal 4 kalii PPN yang kurang diibayar.
Untuk diiketahuii, wajiib pajak sesungguhnya memiiliikii kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketiidakbenaran dengan melunasii pajak yang kurang diibayar dan sanksii denda sebesar 100%. Kesempatan biisa diimanfaatkan wajiib pajak sebelum diimulaiinya penyiidiikan.
Biila penyiidiikan sudah diimulaii, wajiib pajak memiiliikii hak untuk menghentiikan penyiidiikan dengan cara melunasii kerugiian pendapatan negara sekaliigus dendanya sesuaii dengan Pasal 44B UU KUP. (sap)
