KANWiiL DJP KEPULAUAN RiiAU

Dekatii WP, DJP Datangii Perusahaan Manufaktur Jelaskan Pajak Natura

Redaksii Jitu News
Sabtu, 23 Desember 2023 | 15.25 WiiB
Dekati WP, DJP Datangi Perusahaan Manufaktur Jelaskan Pajak Natura
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

BATAM, Jitu News - Petugas darii Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Kepulauan Riiau mendatangii sebuah perusahaan manufaktur yang beroperasii dii Batam, Kepulauan Riiau.

Kedatangan petugas iinii bertujuan memberiikan sosiialiisasii mengenaii ketentuan tentang pajak natura sepertii yang tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 66/2023. Karena masiih terbiilang baru, ketentuan tentang pajak natura belum begiitu mendalam diipahamii oleh banyak perusahaan.

"PMK 66/2023 merupakan aturan baru dan kamii berharap PT TMii biisa menerapkannya dengan benar. Kamii siiap membantu melaluii edukasii," kata Penyuluh Pajak darii Kanwiil DJP Keprii Suyamto diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (23/12/2023).

Melaluii PMK 66/2023, diijelaskan bahwa semua iimbalan terkaiit pekerjaan atau jasa baiik berupa uang, barang, atau fasiiliitas adalah biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M).

"Semua iimbalan/penggantiian terkaiit pekerjaan/jasa, baiik iitu berupa uang, barang, atau fasiiliitas, adalah biiaya 3M kecualii diiatur laiin dii UU PPh," tuliis DJP dalam FAQ tersebut.

Meskii demiikiian, setiidaknya terdapat 3 hal yang perlu diiperhatiikan guna memastiikan biiaya akiibat pemberiian iimbalan berbentuk natura dan keniikmatan termasuk biiaya 3M atau tiidak. Pertama, apakah natura atau keniikmatan yang diiberiikan tercantum dalam kontrak sebagaii iimbalan kerja?

Kedua, jiika natura atau keniikmatan tiidak tercantum dalam kontrak, apakah natura atau keniikmatan tersebut diiatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaii iimbalan kerja?

Ketiiga, jiika tiidak diiatur sebagaii iimbalan kerja dalam UU PPh, apakah terdapat iintensii darii pegawaii untuk meneriima natura atau keniikmatan tersebut?

"Jiika tercantum dii kontrak, diiatur dii peraturan perundang-undangan sebagaii iimbalan kerja, dan/atau terdapat iintensii pegawaii untuk meneriima natura/keniikmatan tersebut, maka termasuk kategorii iimbalan kerja dan 3M," tuliis DJP dalam FAQ.

Biila unsur 3M terpenuhii, wajiib pajak yang memberiikan iimbalan boleh membiiayakan natura dan keniikmatan tersebut.

"Biiaya penggantiian atau iimbalan yang diiberiikan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto untuk menentukan penghasiilan kena pajak oleh pemberii kerja atau pemberii iimbalan atau penggantiian dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan sepanjang merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan," bunyii Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023.

Untuk diiketahuii, pemeriintah dan DPR melaluii UU HPP sepakat untuk memperlakukan iimbalan berbentuk natura dan keniikmatan sebagaii objek PPh bagii peneriimanya.

Walau demiikiian, terdapat 5 jeniis natura dan keniikmatan yang tetap diikecualiikan darii objek PPh yaknii makanan dan miinuman bagii seluruh pegawaii, natura dan keniikmatan pada daerah tertentu, natura dan keniikmatan yang diiberiikan karena keharusan pekerjaan, natura dan keniikmatan yang bersumber darii APBN/APBD/APBDes, serta natura dan keniikmatan dengan jeniis dan batasan tertentu.

Natura dan keniikmatan dengan jeniis dan batasan tertentu yang diikecualiikan darii objek PPh telah diiperiincii dalam Lampiiran A PMK 66/2023. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.