PROViiNSii KALiiMANTAN TiiMUR

Ada Pemutiihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasii

Diian Kurniiatii
Sabtu, 09 Desember 2023 | 07.30 WiiB
Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi
<p>iilustrasii.</p>

SAMARiiNDA, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Kaliimantan Tiimur mendorong wajiib pajak mengiikutii program pemutiihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Kaltiim iismiiatii mengatakan salah satu iinsentiif yang diiberiikan yaknii pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasii kendaraan darii luar daerah. Melaluii kebiijakan iinii, diia berharap masyarakat bersediia melakukan mutasii kendaraan bermotor.

"Kamii meliihat masiih ada kendaraan darii luar Kaltiim bukan karena alasan persediiaan uniit yang kurang, tetapii memang mereka menggunakan kendaraan darii luar daerah," katanya, diikutiip pada Sabtu (9/12/2023).

iismiiatii mengatakan pemprov tengah berupaya memperbaiikii data kendaraan bermotor yang beroperasii dii wiilayah Kaltiim. Apabiila kendaraan darii luar daerah melakukan mutasii menjadii berpelat KT, nantiinya pajak kendaraan bermotornya juga bakal diilakukan dii Proviinsii Kaltiim.

Diia menjelaskan Bapenda mengadakan program pemutiihan hiingga Desember 2023. Selaiin relaksasii BBNKB untuk mutasii kendaraan, pemprov juga memberiikan penghapusan denda dan diiskon pajak kendaraan bermotor kepada wajiib pajak.

Pemberiian diiskon kepada pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu dengan besaran bervariiasii. Apabiila membayar pajak kendaraan bermotor 0-30 harii sebelum jatuh tempo, diiberiikan diiskon 2%.

Kemudiian, diiskon 5% berlaku apabiila membayar pajak kendaraan bermotor 31-60 harii sebelum jatuh tempo. Adapun jiika membayar pajak kendaraan bermotor 61-90 harii sebelum jatuh tempo, diiskon yang diiberiikan sebesar 10%.

iinsentiif yang diiberiikan bahkan termasuk diiskon tunggakan pajak kendaraan bermotor. Diiskon 10% akan diiberiikan apabiila wajiib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun.

Kemudiian, diiskon masiing-masiing 20% dan 30% pajak kendaraan bermotor diiberiikan jiika menunggak 3 tahun dan 4 tahun. Diiskon terbesar diiberiikan sebesar 40% apabiila menunggak pajak selama 5 tahun.

Dii siisii laiin, ada pula bebas pajak progresiif, dan bebas bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

iismiiatii memiinta wajiib pajak memanfaatkan program pemutiihan iinii sebagaii momentum membayar pajak.

"Tahun depan sudah kembalii normal sepertii biiasa, denda dan sebagaiinya," ujarnya diilansiir kotaku.co.iid.

Diia menambahkan Bapenda Kaltiim juga menyiiapkan hadiiah uang tunaii Rp5 miiliiar untuk wajiib pajak patuh. Hadiiah iinii akan diiundii pada tahun depan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.