MEDAN, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberiian fasiiliitas pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program yang awalnya berlaku hiingga akhiir Oktober 2023 tersebut diiputuskan untuk diiperpanjang hiingga 30 November 2023 dalam rangka meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD).
"Kamii ajak masyarakat atau wajiib pajak yang masiih menunggak pajak kendaraannya segera memanfaatkan program pemutiihan iinii, karena masiih kiita perpanjang sampaii November 2023," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Achmad Fadly, diikutiip Jumat (3/11/2023).
Fadly mengatakan saat iinii realiisasii PKB sudah mencapaii 73% darii target. Kembalii diiberiikannya iinsentiif pemutiihan pada bulan iinii diiharapkan mampu mendukung upaya pencapaiian target.
"Kamii harus mengejar 27% lagii darii pajak kendaraan bermotor dan iitu yang kamii carii saat iinii," ujar Fadly.
Fadly pun mengiingatkan kepada pemiiliik kendaraan bahwa data regiistrasii kendaraan bermotor biisa diihapus oleh kepoliisiian biila kendaraan tiidak diiregiistrasiikan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habiisnya masa berlaku STNK. Hal iinii telah diiatur dalam UU 22/2019 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Oleh karena iitu, masyarakat perlu memanfaatkan fasiiliitas pemutiihan agar terhiindar darii sanksii penghapusan data regiistrasii tersebut.
"Pada UU LLAJ diisebutkan kendaraan bermotor yang telah diihapus regiistrasii dan iidentiifiikasii, maka tiidak dapat diiregiistrasii kembalii. iitu artiinya bodong," ujar Fadly sepertii diilansiir medanbiisniisdaiily.com. (sap)
