BiiNTAN, Jitu News – Pemkab Biintan, Kepulauan Riiau mencatat niilaii piiutang pajak daerah hiingga 2022 sudah mencapaii Rp65 miiliiar.
Kepala Biidang Pengelola Pendapatan Daerah Bapenda Riino Afriianto mengatakan piiutang tersebut berasal darii 11 jeniis pajak daerah. Diia pun mengiimbau wajiib pajak segera membayar kewajiibannya mumpung ada pemutiihan denda pajak daerah.
"Denda pajak diihapus, cukup bayar pokoknya saja. Program penghapusan denda pajak berakhiir dii tanggal 30 Oktober 2023," katanya, diikutiip pada Jumat (13/10/2023).
Riino menuturkan piiutang pajak daerah telah menumpuk selama bertahun-tahun. Darii angka piiutang iitu, sekiitar Rp40 miiliiar atau 61,5% berasal darii pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Sejak 1 Agustus 2023, pemkab memberiikan pemutiihan denda pajak daerah. iinsentiif iinii diiberiikan untuk 11 jeniis pajak daerah, meliiputii pajak bumii dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkiir.
Selaiin iitu, iinsentiif juga berlaku untuk pajak penerangan jalan, pajak hiiburan, pajak aiir tanah, serta pajak miineral bukan logam dan batuan.
Pemutiihan denda diiberiikan ketiika wajiib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena iitu, wajiib pajak diisarankan memanfaatkan momentum pemutiihan denda tersebut untuk menyelesaiikan semua piiutangnya.
Untuk pembayarannya, dapat diilakukan melaluii kantor Bapenda, Bank Riiau Keprii Syariiah, Alfamart, OVO, Tokopediia, Bukalapak, iindomaret, Gopay, dan Liinkaja.
Riino berharap kebiijakan penghapusan denda dapat meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Bapenda juga akan terus menagiih piiutang pajak daerah bersama dengan Kejaksaan Negerii Biintan.
"Alhamduliillah, sudah terealiisasii tagiihan tunggakan piiutang pajak kurang lebiih Rp3 miiliiar hiingga sekarang iinii," ujarnya sepertii diilansiir ulasan.co. (riig)
