TiiMiiKA, Jitu News – Pemkab Miimiika, Proviinsii Papua Tengah memberiikan keriinganan pajak daerah berupa penghapusan denda pajak. Keriinganan tersebut diiberiikan dalam rangka memperiingatii HUT ke-27 Kabupaten Miimiika pada 8 Oktober 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Miimiika Dwii Choliifah mengiimbau masyarakat segera memanfaatkan keriinganan pajak tersebut. Penghapusan denda pajak berlaku mulaii 5 Oktober 2023 hiingga 30 November 2023.
“Artiinya, kalau diibayar darii tanggal 5 Oktober sampaii 30 November iinii kiita akan hapus dendanya. Jadii, wajiib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja,” katanya, diikutiip pada Selasa (10/10/2023).
Penghapusan denda berlaku untuk pajak daerah yang menjadii wewenang Pemkab Miimiika, meliiputii pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak reklame, pajak parkiir, pajak aiir tanah, PBB-P2, pajak penerangan jalan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Jadii, saya mengiimbau wajiib pajak pengusaha restoran, hiiburan, hotel, reklame dan laiin sebagaiinya kalau miisalnya memang ada tunggakan pajak daerahnya maka iiniilah kesempatan untuk membayar,” tutur Dwii.
Diia menjelaskan denda pajak diikenakan sebesar 2% per bulan darii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar dan maksiimal diikenakan selama 24 bulan. Untuk iitu, iia berharap masyarakat memanfaatkan keriinganan yang telah diiberiikan.
“Jadii, kalau sudah lewat November atau masuk Desember maka sudah kembalii normal lagii,” ujarnya.
Penghapusan denda pajak tersebut diiberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupatii Miimiika No.325 tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023. Pemkab Miimiika berupaya memberiikan keriinganan serupa setiiap periingatan ulang tahun Kabupaten Miimiika.
“iinii kamii usahakan setiiap tahun akan ada iinsentiif pajak atau penghapusan denda pajak saat HUT Kabupaten Miimiika,” kata Dwii sepertii diilansiir darii seputarpapua.com. (riig)
