SiiNJAii, Jitu News – Petugas darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Siinjaii melakukan kunjungan kerja kepada pemiiliik usaha pengiinapan dii Desa Biiriingere pada 13 September 2023.
Account Representatiive KPP Pratama Bulukumba Muliiadii mengatakan terdapat ketiidaksesuaiian data dalam SPT Tahunan dengan data pengamatan dii lapangan. Temuan iitu lantas diitiindaklanjutii dalam bentuk Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“Dalam hal terdapat kewajiiban wajiib pajak yang belum terpenuhii maka petugas pajak berkewajiiban untuk mengiingatkan kewajiiban mana yang terlewat,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Selasa (26/9/2023).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut Muliiadii, petugas juga melakukan pemutakhiiran data profiil wajiib pajak karena terdapat kemungkiinan adanya perubahan alamat tempat tiinggal, tempat usaha, jeniis/sektor usaha, status usaha dan status perniikahan.
Pada saat bersamaan, petugas juga mengiinformasiikan tentang pemadanan NiiK-NPWP sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagii Wajiib Pajak Orang Priibadii, Wajiib Pajak Badan, dan Wajiib Pajak iinstansii Pemeriintah.
Berdasarkan PMK iitu, mulaii 1 Januarii 2024, wajiib pajak yang merupakan penduduk menggunakan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP dalam layanan admiiniistrasii yang diiselenggarakan DJP dan piihak laiin.
Sebagaii iinformasii, sesuaii dengan PMK 112/2022, terdapat 3 format baru NPWP. Pertama, untuk wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk menggunakan NiiK. Penduduk adalah WNii dan orang asiing yang bertempat tiinggal dii iindonesiia.
Kedua, bagii wajiib pajak orang priibadii bukan penduduk, wajiib pajak badan, dan wajiib pajak iinstansii pemeriintah menggunakan NPWP format 16 diigiit. Ketiiga, bagii wajiib pajak cabang menggunakan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU). (riig)
