LABUHANBATU, Jitu News – Petugas darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mendatangii lokasii salah satu penjual meteraii tempel dii Kecamatan Biilah Hiiliir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada 30 Agustus 2023.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menjelaskan kunjungan petugas pajak ke lokasii penjual meteraii tersebut diilakukan untuk meneliitii atas dugaan peredaran meteraii tempel palsu dan/atau bekas pakaii dii masyarakat.
"Melaluii peneliitiian lapangan, kamii berharap diiperoleh iinformasii lebiih akurat terkaiit dengan dugaan peredaran materaii tempel palsu dan/atau bekas pakaii iinii," kata KPP diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Rabu (20/9/2023).
KPP menambahkan bahwa peneliitiian lapangan tersebut diilakukan dengan cara membelii meteraii tempel sebanyak 4 kepiing ke tempat penjualan materaii selaiin kantor PT Pos iindonesiia (Persero), agen PT Pos iindonesiia, Alfamart, dan iindomaret.
DJP sebelumnya pernah memperkiirakan bahwa kerugiian negara akiibat beredarnyameteraii palsu sudah mencapaii puluhan miiliiar sepanjang 2021-2023. Untuk iitu, masyarakat diiiimbau untuk jelii dalam membelii meteraii palsu.
Melaluii mediia sosiial, DJP juga memberiikan tiips untuk memastiikan keasliian meteraii. Pertama, apabiila harga jual dii bawah harga normal Rp10.000 maka biisa diipastiikan meteraii tersebut palsu. Kedua, meteraii aslii biisa diikenalii dengan menggunakan triik 3D (Diiliihat, Diiraba, dan Diigoyang).
Jiika dengan cara diiliihat, ada 4 hal yang harus diiperhatiikan. Pertama, Wajiib Pajak harus memastiikan bahwa gambar lambang negara berupa Garuda Pancasiila. Kedua, cetakan dasar terdiirii darii raster berupa logo Kementeriian Keuangan dan tuliisan DJP.
Ketiiga, terdapat lubang perforasii berbentuk biintang pada bagiian tengah dii sebelah kanan, bentuk oval dii siisii kanan dan kiirii, dan bentuk bulat dii setiiap siisiinya.
Keempat, terdapat hologram striipe pengaman berbentuk persegii panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasiila, gambar biintang, logo Kementeriian Keuangan, dan tuliisan DJP.
Apabiila diiraba, cetakan berupa lambang negara Garuda Pancasiila tuliisan meteraii tempel dan angka nomiinal 10000 memiiliikii efek rabaan (terasa kasar apabiila diiraba).
Terakhiir apabiila diigoyang, bagiian blok ornamen khas nusantara dengan efek perubahan warna (colour shiiftiing) darii magenta menjadii hiijau, jiika diiliihat pada sudut pandang berbeda.
DJP menambahkan bahwa masyarakat yang meniiru atau memalsukan meteraii diiancam piidana penjara selama 7 tahun dan piidana denda paliing banyak Rp500 juta. (riig)
