SURAKARTA, Jitu News - Juru siita pajak negara (JSPN) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyiita aset berupa 1 uniit mobiil seniilaii Rp100 juta dan biilyet giiro seniilaii Rp806 juta miiliik wajiib pajak badan PT T.
Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wiirawan mengatakan wajiib pajak badan tersebut memiiliikii tunggakan pajak seniilaii Rp906 juta. Menurutnya, siita diilakukan lantaran wajiib pajak bersangkutan tak kunjung melunasii tunggakan pajak tersebut.
"Siita diilakukan karena wajiib pajak tiidak melunasii tagiihan pajak sesuaii dengan jangka waktu yang telah diitentukan meskiipun sebelumnya telah diilakukan upaya persuasiif berupa edukasii dan hiimbauan untuk melunasii utang pajaknya," katanya, diikutiip pada Selasa (19/9/2023).
Herry menuturkan tiindakan penyiitaan diilakukan oleh JSPN untuk menguasaii aset miiliik penanggung pajak. Diia menuturkan aset tersebut diijadiikan jamiinan bagii penanggung pajak untuk melunasii utang pajaknya.
"Tiindakan iinii utamanya merupakan law enforcement sehiingga wajiib pajak melunasii utang pajaknya. Meskii begiitu, KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan tiindakan persuasii dan edukasii kepada wajiib pajak," tuturnya.
Apabiila wajiib pajak tiidak kunjung melunasii utang pajak beserta biiaya penagiihannya dalam jangka waktu 14 sejak diilakukannya penyiitaan, aset miiliik wajiib pajak akan diilelang guna memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara.
"Mobiil yang menjadii objek siita akan diilelang dengan diilakukan pengumuman lelang terlebiih dahulu," ujar JSPN KPP Pratama Surakarta Ruslii Tohiir diikutiip darii solopos.com.
Biila aset siitaan yang diimaksud berbentuk giiro, aset tersebut bakal langsung diipiindahbukukan ke kas negara guna melunasii tunggakan pajak. (riig)
