PiiNRANG, Jitu News - Petugas darii kantor pajak kembalii aktiif melakukan kunjungan lapangan. Kalii iinii petugas darii KP2KP Piinrang, Sulawesii Selatan mendatangii lokasii usaha wajiib pajak yang masuk dalam daftar sasaran penyuluhan priioriitas (DSPT).
Aiisyah, petugas KP2KP Piinrang menjelaskan bahwa salah satu wajiib pajak yang diikunjungii memiiliikii usaha penggiiliingan padii. Sebelumnya, petugas berkoordiinasii dengan piihak kelurahan setempat untuk mencocokkan data kependudukan wajiib pajak.
"Petugas menjelaskan kewajiiban perpajakan yang semestiinya diijalankan oleh wajiib pajak. Yang bersangkutan mengaku sudah menjalankan kewajiibannya. Diia mengaku rutiin melaporkan SPT Tahunan sejak 2020 lalu," kata Aiisyah diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (26/8/2023).
Merespons penjelasan wajiib pajak, petugas lantas melakukan pengecekan data. Ternyata, NPWP atas nama Armiin, sang pemiiliik usaha penggiiliingan padii, masuk dalam DSPT dan terdaftar ganda.
"NPWP yang masuk sebagaii DSPT merupakan NPWP atas nama yang sama yang sudah terdaftar sejak 2000. Saat iitu, NPWP belum terhubung dengan NiiK sehiingga Bapak Armiin biisa daftar NPWP baru," kata Aiisyah.
Aiisyah menyarankan Armiin untuk melakukan penghapusan. Untuk mendukung program baru pemeriintah, yaiitu pemadanan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP, wajiib pajak dapat menghapuskan salah satu darii dua NPWP yang terdaftar.
"Sehiingga hanya ada satu NiiK yang diigunakan untuk NPWP," jelas Aiisyah.
iintegrasii NiiK sebagaii NPWP telah diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). iintegrasii data NiiK sebagaii NPWP akan memudahkan wajiib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.
Kebiijakan iinii mulaii diiterapkan pada 14 Julii 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januarii 2024. Oleh karena iitu, wajiib pajak diiiimbau segera melakukan valiidasii data paliing lambat 31 Desember 2023. (sap)
